Biak (ANTARA) - Tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Papua melakukan validasi data kepemilikan aset barang daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Biak Numfor sebagai program aksi pencegahan korupsi penyelamatan aset kekayaan barang milik daerah.

"Semua aset barang kekayaan daerah yang bergerak seperti kendaraan mobil dan motor serta peralatan meubeler dan elektornik, tanah keberadaanya, barang fisiknya harus tercatat secara administrasi dalam dokumen aset pemerintahan," ujar Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah Biak Lot L.Yensenem M.Si di Biak, Rabu, menanggapi pelaksanaan validasi pemeriksaan aset daerah dari auditor BPK.

Ia mengakui, untuk menarik barang kekayaan daerah berupa kendaraan dinas pihak BPKAD sebagai organisasi teknis perangkat daerah yang bertugas menyimpan dan mendata aset barang daerah telah mendampingi auditor BPK melakukan validasi data kepemilikan barang milik Pemkab Biak Numfor.

Kepada mantan penjabat, eks pimpinan DPRD Biak Numfor, para pensiunan aparatur sipil negara (ASN) yang sampai November 2019 masih menguasai kendaraan dinas untuk segera mengembalikan kepada Pemkab Biak Numfor melalui bidang aset Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah Biak.

"Tim auditor BPK telah mendatangi dan mengecek langsung di lapangan tentang barang aset daerah yang dimiliki Pemkab Biak Numfor," ungkap Lot Yensenem menanggapi pemeriksaan validasi aset barang daerah oleh BPK.

Lot mengakui, jika penertiban aset daerah dilakukan BPK merupakan upaya nyata dari pemmkab Biak Numfor dalam rangka menyelamatkan semua aset barang kekayaan daerah yang telah dikuasai pihak lain.

Selama melakukan validasi data aset barang daerah di Biak, menurut Lot, tim auditor BPK telah didampingi ASN bidang aset BPKAD Biak Numfor.

Hingga Rabu, tim auditor BPK masih mendatangi sejumlah dinas, badan dan sekretariat DPRD untuk mengecek dan mengklarifikasi kepemilikan barang aset milik Pemkab Biak Numfor yang dikuasai pensiunan, mantan pejabat, eks pimpinan dewan serta para ASN di daerah.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024