Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera membentuk tim yang akan mendata potensi pendapatan asli daerah (PAD) baru dari sektor kehutanan, perikanan hingga infrastruktur transportasi laut seperti pelabuhan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Hery Dosinaen di Jayapura, Kamis mengatakan terkait bahan bakar, sektor kehutanan dan perikanan, banyak potensi yang belum terdata dengan baik berdasarkan aturan berlaku termasuk pelabuhan-pelabuhan.

"Untuk itu, sudah diperintahkan kepada inspektorat agar ke kementerian atau lembaga terkait guna mengambil data, misalnya bahan bakar ada berapa titik yang diimpor dari luar, di mana hingga kini kami tidak tahu pajaknya, seperti yang di Freeport yang tidak bisa terdeteksi, jangankan mendeteksi, datapun tidak dimiliki," katanya.

Menurut Hery, tahun lalu pihaknya sudah memerintahkan inspektorat guna menelusuri hal tersebut, dan data-data tentang badan usaha yang masuk ke Papua, yang dijual perusahaan-perusahaan, lalu banyak pelabuhan-pelabuhan juga yang hingga kini tidak terdeteksi.

"Padahal pelabuhan-pelabuhan tersebut dipakai untuk keluar masuknya bahan bakar minyak, juga kayu perikanan, dan hasil-hasil lainnya yang tidak terdeteksi oleh teman-teman di kabupaten/kota," ujarnya.

Dia menjelaskan inilah yang sedang dikemas bersama gubernur dengan segera membentuk tim, dan tentunya melalui pendampingan KPK, di mana pembentukannya dilakukan setelah adanya konsolidasi yang lebih intens.

"Khususnya terhadap hal-hal mengenai infrastruktur yang ada, lalu data mengenai berapa banyak bahan bakar minyak, kayu ataupun hasil di tanah Papua ini dengan pembalakan liar karena sudah diketahui jalur-jalurnya yang selama ini tidak terdeteksi," katanya lagi.

Dia menambahkan sehingga dalam rangka pencegakan korupsi terintegrasi.

Ke depan bersama inspektorat, lanjut dia, pihaknya akan membuat sebuah matrik yang di dalamnya berisi data-data bahan bakar, kayu, ikan dan lainnya yang tidak terdeteksi serta berkolaborasi dengan regulasi yakni undang-undang, maupun peraturan daerah dan menjadi satu kesatuan di mana dilaksanakan untuk suatu terobosan guna mengoptimalkan pendapatan asli daerah.

Pewarta : Hendrina Dian Kandipi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024