Biak (ANTARA) - Kementerian Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) hingga 2019 telah membekukan izin operasional sebanyak 58 koperasi di Kabupaten Biak Numfor, Papua karena tidak aktif melakukan kegiatan koperasi melayani anggotanya.
"Koperasi dinyatakan tidak sehat kalau selama tiga tahun berturut-turut tidak pernah melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) maupun tidak ada aktivitas sama sekali," ujar Kepala Dinas Koperasi (Kadiskop) dan Usaha Kecil Menengah Biak, Abdul Manan di Biak, Selasa.
Manan menambahkan, pertimbangan Kemenkop harus mencabut izin puluhan koperasi di Kabupaten Biak Numfor, salah satunya telah mengalami kevakuman usaha koperasi atau tidak aktif cukup lama.
"Diskop juga menemukan ada koperasi nama tetapi alamat kantornya enggak jelas. Kita datangi ternyata enggak ada alias fiktif," ujarnya.
Selain itu, Kadiskop Manan mengaku juga menemukan beberapa koperasi di Biak Numfor sudah lebih dari dua tahun tidak menggelar rapat anggota tahunan (RAT).
Padahal sesuai dengan UU No .25/1992 tentang Perkoperasian,menurut Manan, pelaksanaan RAT harus digelar setahun sekali.
"Ada yang dua tahun berturut-turut tidak menggelar RAT. Laporan keuangannya juga enggak punya dan pengurus sudah pindah ke daerah lain," katanya.
Kadiskop Abdul Manan mengimbau kepada para pengurus koperasi untuk memenuhi aturan UU, jika tak mau izin usahanya dicabut.
Sebagai contoh, lanjut Manan ada koperasi dibentuk Dinas Perindustrian dan koperasi pegawai dinas perdagangan.
Juga ada koperasi di Biak yang didirikan pegawai kantor Transmigrasi, menurut Manan namun karena lembaganya sudah tidak ada lagi di Biak maka koperasinya tidak aktif kegiatan.
Hingga, Selasa, dari 194 koperasi yang beroperasi di Kabupaten Biak Numfor sebagian bergerak di jasa simpan pinjam, toko bahan pokok, koperasi pegawai BUMN, Primer Koperasi Angkatan Darat, Primer Koperasi Angkatan Udara, Prime Koperasi Angkatan Laut dan Primer Koperasi Polres, koperasi sekolah, koperasi pegawai negeri.
"Koperasi dinyatakan tidak sehat kalau selama tiga tahun berturut-turut tidak pernah melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) maupun tidak ada aktivitas sama sekali," ujar Kepala Dinas Koperasi (Kadiskop) dan Usaha Kecil Menengah Biak, Abdul Manan di Biak, Selasa.
Manan menambahkan, pertimbangan Kemenkop harus mencabut izin puluhan koperasi di Kabupaten Biak Numfor, salah satunya telah mengalami kevakuman usaha koperasi atau tidak aktif cukup lama.
"Diskop juga menemukan ada koperasi nama tetapi alamat kantornya enggak jelas. Kita datangi ternyata enggak ada alias fiktif," ujarnya.
Selain itu, Kadiskop Manan mengaku juga menemukan beberapa koperasi di Biak Numfor sudah lebih dari dua tahun tidak menggelar rapat anggota tahunan (RAT).
Padahal sesuai dengan UU No .25/1992 tentang Perkoperasian,menurut Manan, pelaksanaan RAT harus digelar setahun sekali.
"Ada yang dua tahun berturut-turut tidak menggelar RAT. Laporan keuangannya juga enggak punya dan pengurus sudah pindah ke daerah lain," katanya.
Kadiskop Abdul Manan mengimbau kepada para pengurus koperasi untuk memenuhi aturan UU, jika tak mau izin usahanya dicabut.
Sebagai contoh, lanjut Manan ada koperasi dibentuk Dinas Perindustrian dan koperasi pegawai dinas perdagangan.
Juga ada koperasi di Biak yang didirikan pegawai kantor Transmigrasi, menurut Manan namun karena lembaganya sudah tidak ada lagi di Biak maka koperasinya tidak aktif kegiatan.
Hingga, Selasa, dari 194 koperasi yang beroperasi di Kabupaten Biak Numfor sebagian bergerak di jasa simpan pinjam, toko bahan pokok, koperasi pegawai BUMN, Primer Koperasi Angkatan Darat, Primer Koperasi Angkatan Udara, Prime Koperasi Angkatan Laut dan Primer Koperasi Polres, koperasi sekolah, koperasi pegawai negeri.