Jakarta (ANTARA) - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan membekukan sementara penyaluran dana desa tahap ketiga tahun 2019 khususnya bagi desa yang bermasalah sembari menunggu identifikasi dari Kementerian Dalam Negeri.
"Setelah itu akan kami cairkan sampai ada klarifikasi yang jelas. Jangan sampai nanti ada yang kelepasan, sudah terlanjur disalurkan," kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti dalam Forum Merdeka Barat di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, dana desa disalurkan melalui rekening kas negara kepada rekening pemerintah daerah tingkat II kemudian dari pemerintah daerah tingkat II menyalurkan kepada rekening pemerintah desa.
Pemerintah Pusat, kata dia, akan membekukan penyaluran dana desa hanya di desa yang bermasalah.
"Ini yang nanti akan kita bekukan sejumlah apa yang direkomendasikan Kemendagri," katanya.
Astera lebih lanjut menjelaskan untuk dana desa tahap kedua hingga November 2019, sudah disalurkan sebesar Rp52 triliun dari total Rp70 triliun anggaran dana desa.
Dana desa itu, lanjut dia, diberikan kepada total 74.953 desa berdasarkan data dari Kementerian Dalam Negeri tahun 2019.
Astera menambahkan dana desa diberikan dalam tiga tahap yakni 20 persen yang disalurkan paling cepat pada Januari atau paling lambat minggu ketiga Juni.
Kemudian tahap kedua sebesar 40 persen paling cepat disalurkan Maret atau paling lambat minggu keempat Juni dan tahap ketiga 40 persen paling cepat Juli dan paling lambat Desember.
Untuk penyaluran dana desa, lanjut dia, ada beberapa syarat yang harus diberikan pemerintah daerah yakni tahap pertama Peraturan Daerah APBD dan kedua, Peraturan Kepala Daerah tentang Tata Cara Pengalokasikan dan Rincian Dana Desa.
Syarat tersebut disampaikan melalui sistem dalam jaringan yang dimiliki oleh Kementerian Keuangan.
"Jika dua syarat itu belum dipenuhi, maka dana desa belum bisa disalurkan," katanya.
Jika dana desa sudah disalurkan, maka pada tahap kedua penyaluran, syarat lain yang harus dipenuhi adalah adanya laporan realisasi dana desa, pencapaian penyerapan dan hasil dari penggunaan dana desa.
"Untuk tahap ketiga sebesar 40 persen, harus ada laporan realisasi tahap kedua minimum 75 persen dan capaian output minimal 50 persen," katanya.
Berita Terkait
Pemkab Biak dukung penggunaan dana desa cegah stunting anak
Senin, 15 April 2024 13:17
Pemkab Biak siapkan proses pencairan dana desa tahap dua di April
Kamis, 11 April 2024 16:44
Pemkab Biak Numfor fasilitasi pengelolaan keuangan Dana Desa 257 kampung
Kamis, 28 Maret 2024 18:54
DPMK Jayapura terima penghargaan pengelola dana desa terbaik pada 2023
Minggu, 10 Maret 2024 3:19
Biak salurkan Dana Desa 2024 tahap pertama
Selasa, 5 Maret 2024 12:11
Bank Papua dan Pemkab Pegunungan Bintang kerja sama pengelolaan gaji ASN
Selasa, 23 Januari 2024 16:01
DPMK Jayapura: Dana desa 2024 untuk 14 kampung sebesar Rp113 miliar
Senin, 22 Januari 2024 17:31
Bupati Biak Herry Naap ingatkan tidak ada pemotongan Dana Desa 2024 sepeserpun
Rabu, 10 Januari 2024 12:24