Jayapura (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kedeputian Wilayah Papua dan Papua Barat mengklaim besaran iuran yang baru dan akan diterapkan per 1 Januari 2020 sudah disubsidi oleh pemerintah, khususnya segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

Asisten Deputi Bidang Monitoring dan Evaluasi BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Papua-Papua Barat Ario Pambudi Trisnowibowo di Jayapura, Senin, mengatakan dengan demikian hal ini menunjukkan pemerintah sudah sangat memperhatikan kondisi rakyatnya, pasalnya negara hadir selain membayari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI), juga menambah subsidi segmen PBPU.

"Berdasarkan review Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI), iuran peserta JKN-KIS segmen PBPU atau peserta mandiri kelas 1 seharusnya Rp274.204 per orang per bulan lalu kelas 2 Rp190.639 dan kelas 3 Rp131.195, di mana hasil perhitungan besaran iuran segmen ini sangat tinggi sehingga diperkirakan tidak terjangkau daya beli masyarakat," katanya.

Menurut Ario, oleh karenanya, perlu ada subsidi iuran terhadap segmen PBPU di mana hal inilah yang dilakukan pemerintah sehingga penyesuaian iuran bagi peserta mandiri tidak sebesar yang seharusnya.

"Melalui Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019, pemerintah menetapkan iuran peserta mandiri kelas 1 sebesar Rp160 ribu atau 58 persen dari seharusnya, kelas 2 Rp110 ribu atau 58 persen dari seharusnya dan kelas 3 Rp42 ribu atau 32 persen dari iuran yang seharusnya," ujarnya.

Dia menjelaskan hal tersebut bisa dilihat dari perhitungan pada 2019, total biaya yang dibayar pemerintah untuk segmen PBI sebesar Rp48,71 triliun, untuk 2020 pemerintah akan membayari segmen PBI APBN Rp48,74 triliun di luar PBI Daerah, kemudian PBPU pemerintah mensubsidi kurang lebih Rp89 ribu per orang untuk kelas 3, Rp80 ribu kelas 2 dan Rp114 ribu kelas 1.

"Ini berarti, dari 222 juta peserta JKN-KIS, lebih dari separuhnya dibiayai pemerintah, tepatnya, ada 96,8 juta penduduk miskin dan tidak mampu yang iuran kesehatannya ditanggung negara lewat APBN dan 37,3 juta penduduk yang ditanggung APBD," katanya lagi.

Dia menambahkan hal ini menunjukkan komitmen pemerintah agar program JKN-KIS yang memberikan manfaat bagi orang banyak ini dapat terus diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, di mana penyesuaian iuran ini juga diikuti pembenahan kualitas layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) atau rumah sakit.

Sekadar diketahui, adapun jumlah peserta JKN-KIS se wilayah Papua dan Papua Barat sampai dengan 1 November 2019 sebanyak 5.112.762 jiwa, dengan rincian jumlah peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) sebanyak 727.925 jiwa, segmen PBPU sebanyak 191.588 jiwa dan segmen Bukan Pekerja sebanyak 46.475 jiwa.

Untuk peserta yang dijaminkan oleh Pemerintah Pusat (PBI APBN) sebanyak 3.614.503 jiwa dan Pemerintah Daerah (PBI APBD) sebanyak 532.271 jiwa, sedangkan untuk FKTP sebanyak 747 dan FKRTL sebanyak 43 yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Papua dan Papua Barat.

Pewarta : Hendrina Dian Kandipi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024