Wamena (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua, belum menerima surat keputusan yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM Papua terkait larangan bagi warga negara asing (WNA) masuk ke Jayawijaya.

Bupati Jayawijaya Jhon Richard Banua di Wamena, ibu kota Kabupaten Jayawijaya, Selasa, mengatakan Jayawijaya sudah aman pascakerusuhan.

"Jika ada informasi terkait Jayawijaya tidak aman, ini merupakan ulah kelompok yang tidak bertanggungjawab. Kita terus berupaya agar daerah ini kondusif seperti biasa," kata Jhon.

Menurut Jhon Banua, pemerintahannya tidak akan melarang WNA masuk ke daerah wisata ini.

"Bahkan kami sudah mengeluarkan surat dukungan kepada WNA yang bekerja di sini agar tidak dipersulit," katanya.

Mantan Wakil Bupati Jayawijaya dua periode ini memastikan ada sebagian WNA yang bekerja di Jayawijaya sebagai pelayan keagamaan dan kegiatan sosial dan mereka dilindungi oleh masyarakat.

Sebelumnya beredar surat keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura, Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Nomor W:30.IMI.IMI1.GR.03.05-0343 tahun 2019 tentang pembatasan/pelarangan/penolakan WNA wisatawan berkunjung ke Jayawijaya.

Poin pertama dalam surat itu menyebutkan bahwa situasi dan kondisi keamanan di Jayawijaya terkait tindakan anarkis yang dilakukan oleh sekelompok anak sekolah dan massa yang dilatarbelakangi isu rasisme.

Poin kedua menyebutkan bahwa berdasarkan pertimbangan pada poin pertama, perlu menetapkan Keputusan Kepala Kantor Kemekumham Papua tentang pembatasan/pelarangan/penolakan WNA yang berkunjung ke Jayawijaya.

Pewarta : Marius Frisson Yewun
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024