Jakarta (ANTARA) -
Tim medis Rumah Sakit Polri Kramat Jati mengemukakan Hakim Senior Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Tri Hadi Budisatrio, diduga meninggal karena serangan jantung.
 
"Dari laporan sementara katanya dugaan serangan jantung, tapi saya belum lihat secara utuh jasadnya," kata Kepala Instalasi Forensik RS Polri Kramat Jati, Kombes Edy Purnomo di Jakarta, Selasa sore.
 
Jenazah Hakim Tri tiba di RS Polri Kramat Jati sekitar pukul 17.30 WIB menggunakan mobil ambulan berlogo Partai Gerindra.
 
Tim forensik telah menjadwalkan proses otopsi jenazah untuk memeriksa secara detail penyebab meninggalnya Hakim Tri.
 
Saat ditanya terkait kemungkinan almarhum terpapar racun gas kendaraan, Edy mengatakan masih menunggu proses otopsi lebih lanjut.
 
"Kalau keracunan, penampakan jenazahnya merah muda cerah. Nanti dilakukan pemeriksaan sesuai permintaan dari polisinya," kata Edy.
 
Hakim Tri dilaporkan meninggal dunia di dalam mobil pribadinya jenis Honda Jazz hitam B 1454 EB yang terparkir di basemen Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa pukul 15.00 WIB.
 
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur Sumino mengatakan almarhum memiliki riwayat penyakit jantung yang diderita sejak sebulan terakhir.

Hakim Tri Hadi dikenal sebagai hakim senior yang pernah bertugas di Bekasi, Jawa Barat.
 
"Beliau saat ini memiliki golongan IV/d lulusan Strata 1 dan pernah bertugas di Pengadilan Negeri Bekasi sebelum pindah ke Jakarta Timur," kata Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Sumino.
 
Berdasarkan informasi yang dihimpun Antara, Hakim Tri diketahui pernah menangani sejumlah kasus pidana seperti aborsi pada 2009 dan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada 2012.
 
Selain itu Hakim Tri juga sempat menangani kasus beredarnya video porno di Bekasi pada 2014 hingga perkara penyalahgunaan narkoba di Jakarta Timur pada 2019.
 

Pewarta : Andi Firdaus
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024