Biak (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Biak Numfor, Papua telah menyiapkan dua tenaga khusus Jaksa penuntut umum untuk menangani kasus tindak pidana pemilihan kepala daerah serentak 2020 Kabupaten Supiori.

"Tenaga jaksa penuntut penanganan pelanggaran pidana pilkada serentak Kabupaten Supiori akan diperbantukan pada lembaga sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Biak Sigit J.Pribadi di Biak, Rabu, ketika menanggapi tenaga jaksa penanganan tindak pidana pilkada serentak Supiori.

Ia mengatakan penunjukan tenaga jaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Biak Numfor untuk bertugas dalam sentra Gakkumdu akan dikoordinasikan dengan lembaga Bawaslu Supiori.

Kajari Sigit berharap tenaga jaksa yang dipilih untuk menjadi anggota sentra Gakkumdu Bawaslu akan ditugaskan selama tahapan penyelenggaraan pilkada serentak Supiori 2020.

"Untuk siapa tenaga jaksa yang akan ditempatkan di sentra Gakkkumdu Bawaslu Supiori akan diambil dari seksi pidana umum," ujarnya.

Kajari Sigit berharap, penempatan tenaga jaksa di sentra Gakkumdu untuk membantu penindakan hukum bagi kasus pelanggaran pidana pemilihan kepala daerah yang ditangani Bawaslu Kabupaten Supiori.

Berdasarkan data Komisi pemilihan umum Kabupaten Supiori tahapan peilkada serentak 2020 telah dilaunching dan memasuki proses pembentukan kelembagaan penyelenggara pilkada serentak hingga persiapan pengumpulan dukungan KTP untuk calon perseorangan.

Kabupaten Supiori merupakan daerah pemekaran dari Kabupaten Biak Numfor yang dibentuk sesuai dengan UU Nomor 35 tahun 2003 hingga 2019 telah menyelenggarakan pilkada untuk keempat kali sejak 2005, 2009, 2014 dan 2020.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024