Biak (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) hingga awal Desember 2019 telah menerbitkan 1.300 izin usaha untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) melalui layanan aplikasi "Si Cantik Cloud".

"Setiap permintaan pengajuan izin usaha akan diproses DPMPTSP secepatnya sebagai implementasi pelayanan prima untuk warga dalam upaya mewujudkan Biak religius berkarakter dan berbudaya," kata Kepala DPMPTSP Biak Numfor Hery Mulyana dihubungi di Biak, Rabu.

Ia mengakui percepatan penerbitan izin usaha UKMM dilakukan DPMPTSP Biak Numfor karena telah diberlakukan layanan aplikasi cerdas "si cantik cloud" dengan penggunaan tanda tangan digital.

Dari seribuan izin usaha yang diterbitkan DPMPTSP, menurut Hery Mulyana, sebagian besar didominasi permintaan pelaku usaha kecil menengah menyangkut izin usaha.

Hery Mulyana berharap dengan adanya percepatan pelayanan perizinan yang diberikan DPMPTSP Biak diharapkan dapat menarik minat investor untuk menanamkan modalnya di Kabupaten Biak Numfor.

"Adanya peningkatan pelayanan perizinan kepada pelaku usaha di Kabupaten Biak Numfor telah menjadi komitmen jajaran DPMPTSP Biak,"ungkap Kepala DPMPTSP Biak Hery Mulyana.

Pada tahun 2019 Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Biak Numfor, Papua mendapat penghargaan e-Goverment Award dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Kabupaten Biak Numfor sebagai penerap sistem layanan perizinan dengan menggunakan aplikasi “si Cantik Cloud” di daerah terluar terdepan dan tertinggal (3T).

Pewarta : Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024