Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua, mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) tahun anggaran 2020 sebesar Rp1,3 triliun kepada lembaga legislatif DPRD untuk dapat disahkan sebagai peraturan daerah.

Rincian raperda APBD 2020 yang diterima Antara, Minggu, disebutkan untuk pendapatan belanja daerah alokasinya Rp1,3 triliun dengan jumlah perolehan anggaran terbesar didapat dari dana perimbangan bersumber bantuan pemerintah pusat sebesar Rp913,7 miliar.

Untuk target pendapatan asli daerah ditetapkan sebesar Rp94,4 miliar serta pendapatan lain-lain yang sah dialokasikan sebesar Rp292,7 miliar.

Sedangkan belanja daerah Kabupaten Biak Numfor ditetapkan sebesar Rp1,315 triliun dengan rincian belanja tidak langsung untuk gaji dan tunjangan PNS, anggaran rutin pemerintahan, alokasi dana desa dialokasikan Rp747,9 miliar.

Sementara untuk belanja langsung Kabupaten Biak Numfor yang dianggarkan pada APBD tahun anggaran 2020 dialokasikan sebesar Rp 567,2 miliar.

"Pemkab Biak Numfor harapkan pembahasan raperda APBD tahun anggaran 2020 dengan DPRD bisa menghasilkan keputusan yang tepat untuk menjawab pelaksanaan visi-misi Biak religius berkarakter dan berbudaya," ujar Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap.

Sementara itu, Ketua DPRD Biak Milka Rumaropen mengingatkan para anggota DPRD Biak Numfor untuk lebih fokus untuk dapat meluangkan waktu guna membahas draf materi sidang raperda APBD 2020.

"Iplementasi materi raperda APBD 2020 telah tertuang dalam kebijakan umum anggaran dan platform prioritas anggaran sementara (KUA-PPAS) yang telah disepakati bersama Pemkab dan DPRD," ujarnya.

Berdasarkan data sidang pembahasan sidang nota keuangan raperda APBD Kabupaten Biak Numfor tahun anggaran 2020 dibuka Ketua DPRD Biak Milka Rumaropen pada Sabtu tengah malam (21/12).

Pewarta : Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024