Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua, melalui organisasi perangkat daerah Dinas Pemberdayaan Masyarakat merealisasikan pembayaran honor dan uang transportasi sebanyak 216 mantan tenaga Sarjana Penggerak Percepatan Pembangunan Kampung (SP3K) tahun 2017 pada 2 dan 3 Januari 2020.
"Pemkab Biak Numfor menyiapkan dana sebesar Rp1,059 miliar dengan rincian untuk membayar honor bulan Desember 2017 dialokasikan Rp648 juta serta uang transpor untuk bulan Oktober, November dan Desember 2017 sebesar Rp447,7 juta," kata Pelaksana tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Biak Setyo Budi MAP dihubungi di Biak, Kamis.
Ia mengatakan pembayaran honor bulan Desember 2017 dan uang transpor itu untuk 216 tenaga SP3K untuk periode tiga bulan, yakni Oktober, November dan Desember 2017. Dengan demikian Pemkab Biak Numfor telah melunasi hak-hak tenaga SP3K.
Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat kampung Biak Setyo Budi mengatakan pembayaran itu sesuai dengan data yang dimiliki DPMK Kabupaten Biak Numfor.
"Kewajiban pemkab Biak Numfor untuk melunasi tunggakan honor bulan Desember dan uang transpor eks tenaga SP3K sudah tuntas dibayarkan selama dua hari yakni Kamis dan Jumat," kata Setyo Budi.
Pemkab Biak Numfor, sesuai kebijakan Bupati Herry Ario Naap, sudah tidak lagi memperpanjang kontrak seratusan mantan tenaga SP3K Kabupaten Biak Numfor sejak tahun 2018.
Berdasarkan data, 216 tenaga SP3K Kabupaten Biak Numfor itu dikontrak pada masa kepemimpinan mantan Bupati Thomas Alfa Edison Ondy untuk membantu Pemerintah dalam pendataan penduduk asli orang Papua di berbagai kampung sebagai bahan informasi kelanjutan program pembangunan bagi kesejahteraan masyarakat Papua.
Program tersebut menyediakan lapangan kerja bagi lulusan sarjana berbagai program studi di wilayah timur Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Pemkab Biak Numfor menyiapkan dana sebesar Rp1,059 miliar dengan rincian untuk membayar honor bulan Desember 2017 dialokasikan Rp648 juta serta uang transpor untuk bulan Oktober, November dan Desember 2017 sebesar Rp447,7 juta," kata Pelaksana tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Biak Setyo Budi MAP dihubungi di Biak, Kamis.
Ia mengatakan pembayaran honor bulan Desember 2017 dan uang transpor itu untuk 216 tenaga SP3K untuk periode tiga bulan, yakni Oktober, November dan Desember 2017. Dengan demikian Pemkab Biak Numfor telah melunasi hak-hak tenaga SP3K.
Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat kampung Biak Setyo Budi mengatakan pembayaran itu sesuai dengan data yang dimiliki DPMK Kabupaten Biak Numfor.
"Kewajiban pemkab Biak Numfor untuk melunasi tunggakan honor bulan Desember dan uang transpor eks tenaga SP3K sudah tuntas dibayarkan selama dua hari yakni Kamis dan Jumat," kata Setyo Budi.
Pemkab Biak Numfor, sesuai kebijakan Bupati Herry Ario Naap, sudah tidak lagi memperpanjang kontrak seratusan mantan tenaga SP3K Kabupaten Biak Numfor sejak tahun 2018.
Berdasarkan data, 216 tenaga SP3K Kabupaten Biak Numfor itu dikontrak pada masa kepemimpinan mantan Bupati Thomas Alfa Edison Ondy untuk membantu Pemerintah dalam pendataan penduduk asli orang Papua di berbagai kampung sebagai bahan informasi kelanjutan program pembangunan bagi kesejahteraan masyarakat Papua.
Program tersebut menyediakan lapangan kerja bagi lulusan sarjana berbagai program studi di wilayah timur Negara Kesatuan Republik Indonesia.