Timika (ANTARA) - Jajaran Kepolisian Resor Mimika, Papua berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkoba yang kian marak di wilayah itu akhir-akhir ini.

Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gede Era Adhinata di Timika, Senin, mengatakan pengungkapan kasus perdagangan gelap narkoba terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun mengindikasikan jaringan peredaran narkoba di Timika semakin banyak.

"Kasus perdagangan gelap narkoba ini memang menjadi salah satu perhatian kami. Melalui Satuan Reserse Narkoba bekerja sama dengan Badan Narkotika Kabupaten Mimika beserta seluruh komponen masyarakat yang ada, mari kita bersama-sama memerangi narkoba karena efeknya sangat merusak, terutama bagi generasi muda yang merupakan harapan masa depan bangsa, negara dan daerah," kata AKBP Era Adhinata.

Pada 2019, katanya, Polres Mimika mengungkap 25 kasus perdagangan gelap narkoba di Timika. Angka itu naik tujuh kasus dari tahun 2018. Sementara barang bukti narkoba yang disita dan diamankan yaitu shabu seberat 91 gram, ganja 36 gram dan obat somadril sebanyak 25 butir.

Pada awal tahun ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika menangkap empat orang yang terlibat sebagai kurir, pembeli dan pemakai narkoba, seorang diantaranya merupakan staf honorer pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika.

Kapolres mengatakan empat pengedar narkoba yang dibekuk tersebut dari dua jaringan berbeda.

Mereka ditangkap pada tiga lokasi berbeda di seputaran Kota Timika pada Kamis (9/1).

"Tersangka Rahim ditangkap di Jalan Freeport Lama dengan barang bukti narkoba jenis shabu seberat 0,6 gram. Selanjutnya kami juga menangkap tersangka Suwardi di Gang Pattimura Ujung Jalan Budi Utomo dengan barang bukti narkoba jenis shabu seberat 0,95 gram. Dari kasus ini, kami mengungkap satu jaringan sindikat dan menetapkan seseorang atas nama DB masuk daftar pencarian orang," jelasnya. Empat tersangka kepemilikan narkoba dihadirkan saat Polres Mimika menggelar rilis kasus pengungkapan narkoba pada Sabtu (11/1/2020). (ANTARA/Evarianus Supar)

Masih pada hari yang sama, aparat membekuk dua orang yang sedang berpesta shabu-shabu di sebuah rumah kost di Gang Flora, Kompleks Irigasi Timika yaitu atas nama MA alias Tata dan Aril R.

Setelah digeledah, dari tangan keduanya ditemukan barang bukti narkoba jenis shabu-shabu. Satu orang lainnya atas nama GL masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO Polres Mimika.

Tersangka Aril diketahui merupakan target lama Satuan Narkoba Polres Mimika. Sebelumnya yang bersangkutan pernah diamankan dengan dugaan sebagai pengedar atau kurir narkoba pada bulan Juni dan Agustus 2019. Namun lantaran kekurangan barang bukti, Aril kemudian dilepas.

Aril sendiri diketahui pernah bertugas sebagai perawat di Komisi Penanggulangan AIDS/KPA Kabupaten Mimika dan Puskesmas Kwamki. Namun yang bersangkutan sudah diberhentikan dari pekerjaannya.

Adapun tersangka Tata merupakan perantara dalam penjualan narkoba jenis shabu sejak 2017 hingga sekarang sekaligus pemakai.

Dari tangan Tata, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis shabu seberat 0,05 gram.

Secara keseluruhan total barang bukti narkoba jenis shabu yang terungkap dari kedua jaringan sindikat perdagangan narkoba tersebut yaitu seberat 1,7 gram.

Kapolres mengapresiasi pengungkapan kasus narkoba tersebut dan berharap jajaran Satuan Narkoba Polres Mimika terus mengungkap kasus-kasus penyalahgunaan narkoba dengan jumlah barang bukti sekaligus jaringan sindikat yang lebih besar.

"Modus yang digunakan oleh para tersangka yaitu menghubungi pemilik barang lalu mengirim nomor rekening. Selanjutnya pemilik barang menghubungi kembali untuk memberitahukan dimana tempat pengambilan barangnya. Jadi, antara pemilik barang (bandar) dengan kurir atau pengedar ini langsung putus hubungan," jelas AKBP Era Adhinata.

Dari pengakuan para tersangka, narkoba jenis shabu tersebut didatangkan dari luar Timika yaitu dari Jawa dan Sulawesi. Setiap gram dibeli dengan harga sekitar Rp1,8 juta, lalu dijual kepada pelanggan di Timika dengan harga Rp2,4 juta per gram.

Atas perbuatannya tersebut, keempat tersangka diancam dengan pidana penjara maksimal selama 20 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

 

Pewarta : Evarianus Supar
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024