Manokwari (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan pemerintah pusat untuk melanjutkan kebijakan kucuran dana Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua dan Papua Barat.

"Rekomendasinya, kita mendorong agar dana Otsus bisa diteruskan, cuma ada beberapa perbaikan yang harus dilakukan," kata Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Papua Barat, Arjuna Sakir di Manokwari, Senin.

Sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, dana Otsus bagi Papua dan Papua Barat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBN akan berakhir pada tahun 2021.

Menurut dia, perbaikan yang harus segera didorong diantaranya pembenahan regulasi terutama peraturan terkait anggaran yang berasal dari DAU tersebut yang lebih mendetail.

"Diantaranya menyangkut kewenangan pada bidang kesehatan pendidikan dan lain sebagainya terutama pengelolaan dana tersebut," ujarnya.

Selanjutnya, lanjut Arjuna, perbaikan perlu dilakukan dalam hal kelembagaan karena idealnya ada lembaga khusus yang dibentuk untuk mengelola dana tersebut.

Pihaknya pun merekomendasikan agar pengelolaan dana tersebut dilakukan terpisah dari APBD. Itu perlu dilakukan untuk mempermudah pengawasan serta mengetahui seberapa besar manfaat anggaran tersebut untuk pembangunan di Papua Barat.

Kepala Biro Administrasi Pelaksana Otsus Setda Papua Barat, Abner Singgir pada wawancara terpisah menjelaskan, terkait regulasi, Pemprov akan mengajukan dua opsi dalam revisi undang-undang Otsus.

"Pertama revisi secara total untuk keseluruhan pasal pada UU Otsus. Opsi kedua revisi terbatas yakni pada pasal 34 terkait keuangan yang akan berakhir pada tahun 2021 nanti," kata Singgir.

Saat ini, masih dilakukan kajian bersama tim terkait revisi regulasi tersebut. Dokumen itu masih membutuhkan beberapa tahap kajian diantaranya penyelarasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) serta Majelis Rakyat Papua (MRP).

Papua Barat juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Papua agar pemerintah daerah di dua provinsi tersebut satu suara dalam revisi ini.

Pewarta : Toyiban
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024