Jayapura (ANTARA) - Aparat Polsek Kaureh tengah menyelidiki kasus kebakaran yang menghanguskan tiga unit rumah di Kampung Adat Bundru, Distrik Yapsi, Kabupaten Jayapura, Papua.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal di Kota Jayapura, Sabtu, mengatakan bahwa kebakaran tersebut terjadi pada Kamis (15/01) sore sekitar pukul 15.00 WIT.

"Jajaran kami dilapangan masih selidiki kasus ini. Sementara ini belum ada laporan korban jiwa," katanya.

Berdasarkan kronologis peristiwa yang diterima, kata dia, kejadian itu bermula dari saksi Hendrik Masari sedang membawa semen dari Kampung Ongan Jaya, setelah menurunkan semen dari kendaraannya, kemudian melihat asap dari dapur yang atap milik Lahani Masari yang terbuat dari daun sagu.

"Melihat itu, saksi menuju ke dapur dan mendobrak pintu dapur untuk memadamkan api.  Namun api dengan cepat membesar dikarenakan bahan bangunan yang terbuat dari bahan semi permanen dan angin yang bertiup kencang sehingga api tidak dapat dipadamkan dan merambat ke dua rumah di sebelahnya," katanya.

Sekitar pukul 15.30 WIT, kata dia, piket jaga Polsek Kaureh mendapat laporan dari masyarakat bahwa  telah terjadi kebakaran di Kampung Adat Bundru. 

"Sekitar pukul 15.50 WIT, anggota tiba di TKP selanjutnya berupaya memadamkan api dengan di bantu masyarakat menggunakan alat seadanya. Tepat pukul 16.30 Wit api berhasil di padamkan oleh anggota di bantu dengan masyarakat sekitar," katanya.

Kamal juga mengemukakan tiga unit rumah yang hangus terbakar itu pemiliknya adalah Lahani Masari (35), Lasarus Sabetay (30), dan Hendrik Masari (43). Sedangkan identitas saksi, adalah Hendrik Masari (43) dan Desi Masari (15).

"Terkait masalah ini, saya menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada agar tidak terjadi kebakaran, untuk selalu memperhatikan keamanan dalam rumah dengan mengecek kembali instalasi listrik dan benda-benda elektronik lainnya yang dapat memicu terjadinya kebakaran serta tidak menggunakan bahan-bahan yang mudah terbakar dan mematikan kompor setelah digunakan," katanya.




                                                                                  

Pewarta : Alfian Rumagit
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024