Timika (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kantor Cabang Mimika, Papua mendorong sejumlah perusahaan swasta di wilayah itu agar mengalokasikan dana Community Social Responsibility(CSR) untuk memberikan perlindungan bagi tenaga kerja orang asli Papua(OAP).
Kepala Bidang Kepesertaan BPJS-TK Kantor Cabang Mimika, Haryanjas P Kamase kepada Antara di Timika, Sabtu, mengatakan pada Januari 2020 ini sudah ada satu perusahaan yaitu PT Nemangkawi yang menyatakan bersedia mengucurkan dana CSR-nya guna memberikan perlindungan kepada 1.000 tenaga kerja OAP yang bergerak di sektor pertanian, peternakan, perkebunan, perikanan dan lainnya.
Total dana yang dikucurkan perusahaan itu sebesar Rp16.800.000 untuk memberikan perlindungan dalam hal Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Jaminan Kematian (JK) 1.000 tenaga kerja OAP dengan masa waktu perlindungan selama empat bulan setelah didaftarkan.
"Kami sudah mendata ada sekitar 33 perusahaan besar di Mimika di luar PT Freeport Indonesia yang bisa kami ajak untuk terlibat dalam program ini. Mereka bisa mengucurkan dana CSR-nya untuk memberikan perlindungan bagi tenaga kerja OAP yang memang benar-benar belum memiliki jaminan sama sekali seperti petani, nelayan, buruh bangunan, peternak dan lainnya. Kalau satu perusahaan saja bisa melindungi 1.000 OAP untuk jangka waktu empat bulan, maka kalau 33 perusahaan bisa terlibat semuanya maka sudah 33 ribu OAP yang terlindungi," kata Haryanjas.
Haryanjas mengatakan keterlibatan perusahaan-perusahaan besar baik BUMN maupun perusahaan swasta dalam hal memberikan jaminan perlindungan bagi tenaga kerja OAP sebagai bukti kontribusi nyata dari perusahaan-perusahaan itu kepada masyarakat setempat.
Hal itu merupakan implementasi dari program GN Lingkaran BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka memberikan perlindungan kepada tenaga kerja rentan lantaran mereka dinilai tidak sanggup membayar iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri.
Selain dari itu, katanya, dengan adanya jaminan perlindungan yang diberikan kepada tenaga kerja OAP maka jika terjadi kecelakaan kerja atau kematian bagi peserta yang terdaftar maka hal itu bisa meminimalisasi gejolak sosial di masyarakat.
Terkait hal itu, BPJS-TK Mimika kini membangun koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat untuk mendapatkan data-data tenaga kerja OAP yang bergerak di sektor informal seperti petani, nelayan, buruh kasar dan lainnya.
Melalui pendataan yang dilakukan oleh pihak Dukcapil Mimika maka diharapkan data peserta akan valid dan tidak bermasalah di kemudian hari.
Sebelumnya, BRI Cabang Timika juga sudah terlibat dalam hal memberikan perlindungan terhadap 10.000 tenaga kerja OAP yang bermukim di wilayah pesisir pantai Kabupaten Mimika melalui dana CSR yang disalurkannya.
"Untuk yang ikut kepesertaan BPJS TK yang angsurannya dibayarkan oleh BRI selama satu bulan dengan masa waktu perlindungan selama empat bulan, jatuh temponya sampai bulan Februari 2020. Kalau nanti tidak dilanjutkan maka secara otomatis kepesertaan OAP yang ditanggung itu menjadi terhenti. Kami masih menunggu konfirmasi lebih lanjut dari BRI apakah akan melanjutkan pertanggungan untuk 10.000 OAP ataukah kami akan mendorong perusahaan-perusahaan agar bersama-sama gotong-royong membantu," kata Haryanjas.
Warga asli Papua peserta program BPJS Ketenagakerjaan antri menunggu giliran mengurus klaim di Kantor BPJS Ketenakerjaan Kabupaten Mimika. (ANTARA/Evarianus Supar)
Saat ini jumlah peserta program BPJS-TK di Mimika sebanyak 32.390 untuk pekerja penerima upah dan 13.562 untuk pekerja bukan penerima upah atau kepesertaan mandiri.
BPJS TK Mimika menargetkan tahun ini akan memperbanyak kepesertaan program perlindungan jaminan ketenagakerjaan yaitu pekerja penerima upah sebanyak 50.634 orang atau naik 17.000 dari tahun 2019. Sedangkan pekerja bukan penerima upah ditargetkan sebanyak 33.000 orang.
"Target besar kami semua pekerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah di Kabupaten Mimika terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan," kata Haryanjas.
Kepala Bidang Kepesertaan BPJS-TK Kantor Cabang Mimika, Haryanjas P Kamase kepada Antara di Timika, Sabtu, mengatakan pada Januari 2020 ini sudah ada satu perusahaan yaitu PT Nemangkawi yang menyatakan bersedia mengucurkan dana CSR-nya guna memberikan perlindungan kepada 1.000 tenaga kerja OAP yang bergerak di sektor pertanian, peternakan, perkebunan, perikanan dan lainnya.
Total dana yang dikucurkan perusahaan itu sebesar Rp16.800.000 untuk memberikan perlindungan dalam hal Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Jaminan Kematian (JK) 1.000 tenaga kerja OAP dengan masa waktu perlindungan selama empat bulan setelah didaftarkan.
"Kami sudah mendata ada sekitar 33 perusahaan besar di Mimika di luar PT Freeport Indonesia yang bisa kami ajak untuk terlibat dalam program ini. Mereka bisa mengucurkan dana CSR-nya untuk memberikan perlindungan bagi tenaga kerja OAP yang memang benar-benar belum memiliki jaminan sama sekali seperti petani, nelayan, buruh bangunan, peternak dan lainnya. Kalau satu perusahaan saja bisa melindungi 1.000 OAP untuk jangka waktu empat bulan, maka kalau 33 perusahaan bisa terlibat semuanya maka sudah 33 ribu OAP yang terlindungi," kata Haryanjas.
Haryanjas mengatakan keterlibatan perusahaan-perusahaan besar baik BUMN maupun perusahaan swasta dalam hal memberikan jaminan perlindungan bagi tenaga kerja OAP sebagai bukti kontribusi nyata dari perusahaan-perusahaan itu kepada masyarakat setempat.
Hal itu merupakan implementasi dari program GN Lingkaran BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka memberikan perlindungan kepada tenaga kerja rentan lantaran mereka dinilai tidak sanggup membayar iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri.
Selain dari itu, katanya, dengan adanya jaminan perlindungan yang diberikan kepada tenaga kerja OAP maka jika terjadi kecelakaan kerja atau kematian bagi peserta yang terdaftar maka hal itu bisa meminimalisasi gejolak sosial di masyarakat.
Terkait hal itu, BPJS-TK Mimika kini membangun koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat untuk mendapatkan data-data tenaga kerja OAP yang bergerak di sektor informal seperti petani, nelayan, buruh kasar dan lainnya.
Melalui pendataan yang dilakukan oleh pihak Dukcapil Mimika maka diharapkan data peserta akan valid dan tidak bermasalah di kemudian hari.
Sebelumnya, BRI Cabang Timika juga sudah terlibat dalam hal memberikan perlindungan terhadap 10.000 tenaga kerja OAP yang bermukim di wilayah pesisir pantai Kabupaten Mimika melalui dana CSR yang disalurkannya.
"Untuk yang ikut kepesertaan BPJS TK yang angsurannya dibayarkan oleh BRI selama satu bulan dengan masa waktu perlindungan selama empat bulan, jatuh temponya sampai bulan Februari 2020. Kalau nanti tidak dilanjutkan maka secara otomatis kepesertaan OAP yang ditanggung itu menjadi terhenti. Kami masih menunggu konfirmasi lebih lanjut dari BRI apakah akan melanjutkan pertanggungan untuk 10.000 OAP ataukah kami akan mendorong perusahaan-perusahaan agar bersama-sama gotong-royong membantu," kata Haryanjas.
Saat ini jumlah peserta program BPJS-TK di Mimika sebanyak 32.390 untuk pekerja penerima upah dan 13.562 untuk pekerja bukan penerima upah atau kepesertaan mandiri.
BPJS TK Mimika menargetkan tahun ini akan memperbanyak kepesertaan program perlindungan jaminan ketenagakerjaan yaitu pekerja penerima upah sebanyak 50.634 orang atau naik 17.000 dari tahun 2019. Sedangkan pekerja bukan penerima upah ditargetkan sebanyak 33.000 orang.
"Target besar kami semua pekerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah di Kabupaten Mimika terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan," kata Haryanjas.