Jakarta (ANTARA) - Kepala Seksi Pembelajaran Subdit Kurikulum Direktorat Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Setiawan mengatakan mulai tahun 2020 tidak ada lagi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) untuk jenjang sekolah dasar (SD).
"Mulai tahun 2020 ini untuk tingkat SD tidak ada lagi USBN, namun mengacu pada Permendikbud 43/2019 maka ujian untuk tingkat satuan pendidikan diserahkan pada sekolah masing-masing," katanya di Jakarta, Kamis.
Dia berharap semua SD yang memiliki jumlah sekitar 140.805 sekolah dapat menyelenggarakan USBN secara mandiri.
Setiawan menambahkan Kemendikbud tidak membuat kebijakan apapun terkait penyelenggaraan USBN.
USBN yang diselenggarakan oleh pihak sekolah merupakan salah satu poin "Merdeka Belajar" yang dicanangkan Mendikbud Nadiem Makarim.
"Semuanya diserahkan sekolah, sekolah yang memiliki kewenangan untuk menilai siswanya," katanya.
Ia mengatakan ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan merupakan penilaian hasil belajar yang bertujuan untuk menilai pencapaian
standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran.
Bentuk ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dapat berupa portofolio, penugasan, tes tertulis, atau bentuk kegiatan lain yang ditetapkan satuan pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.
Mulai tahun ini, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) menghapus Prosedur Operasional Standar (POS) USBN. Hal itu dikarenakan kewenangan USBN diserahkan ke sekolah atau dengan kata lain sekolah harus membuat soalnya sendiri.
"Mulai tahun 2020 ini untuk tingkat SD tidak ada lagi USBN, namun mengacu pada Permendikbud 43/2019 maka ujian untuk tingkat satuan pendidikan diserahkan pada sekolah masing-masing," katanya di Jakarta, Kamis.
Dia berharap semua SD yang memiliki jumlah sekitar 140.805 sekolah dapat menyelenggarakan USBN secara mandiri.
Setiawan menambahkan Kemendikbud tidak membuat kebijakan apapun terkait penyelenggaraan USBN.
USBN yang diselenggarakan oleh pihak sekolah merupakan salah satu poin "Merdeka Belajar" yang dicanangkan Mendikbud Nadiem Makarim.
"Semuanya diserahkan sekolah, sekolah yang memiliki kewenangan untuk menilai siswanya," katanya.
Ia mengatakan ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan merupakan penilaian hasil belajar yang bertujuan untuk menilai pencapaian
standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran.
Bentuk ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dapat berupa portofolio, penugasan, tes tertulis, atau bentuk kegiatan lain yang ditetapkan satuan pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.
Mulai tahun ini, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) menghapus Prosedur Operasional Standar (POS) USBN. Hal itu dikarenakan kewenangan USBN diserahkan ke sekolah atau dengan kata lain sekolah harus membuat soalnya sendiri.