Jayapura (ANTARA) - Penyidik Unit Reskrim Polsek Jayapura Selatan akhirnya bisa mengungkap kasus kebakaran gedung PAUD milik Yayasan Gerakan Gereja Pentakosta (YGGP) pada pertengahan Desember 2019 di Jalan Baru Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua.
Kapolsek Jayapura Selatan AKP Yosias Pugu di Kota Jayapura, Selasa menjelaskan dari hasil penyelidikan diketahui musibah tersebut bukan disebabkan akibat kosleting arus listrik melainkan kesengajaan, tetapi diduga dilakukan oleh YRK.
“Hasil penyelidikan dan keterangan diketahui penyebab kebakaran itu akibat kesengajaan, dimana pelaku dari pembakaran berinisial YRK yang diketahui merupakan mantan pekerja dari yayasan tersebut,” katanya.
Berdasarkan pemeriksaan sementara diketahui motif dari pembakaran yang dilakukan oleh pelaku karena sakit hati, diduga karena YRK dipecat dari kantor tersebut.
"Motif pembakaran itu akibat sakit hati, dimana pelaku YRK tidak terima dipecat dari yayasan dirinya bekerja,” katanya.
Kasus ini bisa diketahui, kata dia, setelah YRK dipanggil oleh polisi untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus tersebut namun tidak pernah hadir.
“Kami sudah layangkan pemanggilan hingga tiga kali sebagai saksi, namun yang bersangkutan tidak datang, dari hasil pengembangan ternyata YRK merupakan pelaku, sehingga ditetapkan sebagai tersangka, dan YRK sudah datang menyerahkan diri,” katanya.
Yosias menambahkan bahwa kini pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan sudah mengakui perbuatannya.
"YRK sudah dalam sel atau tahanan, guna pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Kapolsek Jayapura Selatan AKP Yosias Pugu di Kota Jayapura, Selasa menjelaskan dari hasil penyelidikan diketahui musibah tersebut bukan disebabkan akibat kosleting arus listrik melainkan kesengajaan, tetapi diduga dilakukan oleh YRK.
“Hasil penyelidikan dan keterangan diketahui penyebab kebakaran itu akibat kesengajaan, dimana pelaku dari pembakaran berinisial YRK yang diketahui merupakan mantan pekerja dari yayasan tersebut,” katanya.
Berdasarkan pemeriksaan sementara diketahui motif dari pembakaran yang dilakukan oleh pelaku karena sakit hati, diduga karena YRK dipecat dari kantor tersebut.
"Motif pembakaran itu akibat sakit hati, dimana pelaku YRK tidak terima dipecat dari yayasan dirinya bekerja,” katanya.
Kasus ini bisa diketahui, kata dia, setelah YRK dipanggil oleh polisi untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus tersebut namun tidak pernah hadir.
“Kami sudah layangkan pemanggilan hingga tiga kali sebagai saksi, namun yang bersangkutan tidak datang, dari hasil pengembangan ternyata YRK merupakan pelaku, sehingga ditetapkan sebagai tersangka, dan YRK sudah datang menyerahkan diri,” katanya.
Yosias menambahkan bahwa kini pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan sudah mengakui perbuatannya.
"YRK sudah dalam sel atau tahanan, guna pemeriksaan lebih lanjut," katanya.