Jayapura (ANTARA) - Direktorat Reskrimsus melalui subdit i indagsi Polda Papua saat ini tengah menyelidiki penyebaran suplemen “purtier placenta”yang diklaim sebagai pengganti antiretroviral ( ARV) yang merupakan obat untuk meningkatkan daya tahan tubuh bagi pengidap virus HIV/AIDS di Jayapura.
"Memang saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan terkait purtier placenta yang di klaim salah satu pengedarnya bisa menyembuhkan HIV/AIDS," kata Kanit 1 subdit 1 indagsi Direskrimsus AKP Komang Yustrio Wirahadi Kusuma yang didampingi Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal di Jayapura, Senin.
Dikatakan, dari hasil penyelidikan sementara, purtier placenta masuk dalam kategori suplemen bukan obat dan saat ini belum mendapat ijin edar dari BPOM.
Selain itu, lanjutnya, pihaknya juga mendapat laporan dampak dari dihentikannya penggunaan ARV oleh pengidap HIV/AIDS yang beralih ke purtier telah menyebabkan empat orang meninggal.
Penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut dengan melakukan penyitaan sebanyak 30 dus purtier placenta dari dr. JM yang menjadi terlapor, kata Komang seraya menambahkan harga satu paket purtier dibandrol Rp 6 juta.
Padahal harga serupa yang didalamnya berisi 60 kapsul di wilayah Pulau Jawa hanya sekitarnya dijual seharga Rp 1 juta hingga Rp 2 juta. jelas Komang.
Ketika ditanya apakah sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut Komang mengakui, hingga saat ini belum ada yang ditetapkan.penyidik menjadi tersangkat.
"Penyidik Reskrimsus Polda Papua masih mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi,” ungkap AKP Komang.
"Memang saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan terkait purtier placenta yang di klaim salah satu pengedarnya bisa menyembuhkan HIV/AIDS," kata Kanit 1 subdit 1 indagsi Direskrimsus AKP Komang Yustrio Wirahadi Kusuma yang didampingi Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal di Jayapura, Senin.
Dikatakan, dari hasil penyelidikan sementara, purtier placenta masuk dalam kategori suplemen bukan obat dan saat ini belum mendapat ijin edar dari BPOM.
Selain itu, lanjutnya, pihaknya juga mendapat laporan dampak dari dihentikannya penggunaan ARV oleh pengidap HIV/AIDS yang beralih ke purtier telah menyebabkan empat orang meninggal.
Penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut dengan melakukan penyitaan sebanyak 30 dus purtier placenta dari dr. JM yang menjadi terlapor, kata Komang seraya menambahkan harga satu paket purtier dibandrol Rp 6 juta.
Padahal harga serupa yang didalamnya berisi 60 kapsul di wilayah Pulau Jawa hanya sekitarnya dijual seharga Rp 1 juta hingga Rp 2 juta. jelas Komang.
Ketika ditanya apakah sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut Komang mengakui, hingga saat ini belum ada yang ditetapkan.penyidik menjadi tersangkat.
"Penyidik Reskrimsus Polda Papua masih mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi,” ungkap AKP Komang.