Jakarta (ANTARA) - Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Yuyu Sutisna menegaskan bahwa proses pengadaan barang dan jasa harus benar-benar memegang teguh prinsip efisien, efektif, transparan, adil, tidak diskriminatif, dan akuntabel dari sisi administrasi maupun keuangan.
Marsekal TNI Yuyu Sutisna mengatakan hal itu pada acara penandatanganan massal kontrak pengadaan barang/jasa Satker Mabesau TA 2020 di Gedung Serba Guna Soeharnoko Harbani Mabesau, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu.
Menyikapi Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 143 Tahun 2018 tentang "escrow account", Yuyu mengatakan TNI AU berupaya untuk mengoptimalkan proses usulan pesanan menjadi 100 persen kontrak bulan Januari setiap tahunnya.
KSAU juga mengingatkan kepada para pemangku kepentingan agar benar-benar menepati "timeline" dan peta aliran yang telah disusun dengan melakukan komunikasi dalam proses pengadaan secara aktif.
"Selain itu, lakukan evaluasi untuk mengidentifikasi hal-hal yang menjadi penghambat tercapainya pekerjaan," kata Yuyu.
Ia berpesan agar selalu berpedoman dengan ketentuan yang berlaku, bertanggung jawab terhadap kualitas, ketepatan perhitungan jumlah atau volume, serta ketepatan dalam waktu dan tempat penyerahan barang dan jasa yang diberikan.
Yuyu pun menekankan akan menindak tegas setiap pelanggaran sesuai dengan ketentuan berlaku.
"Mabesau akan mencabut keikutsertaan mitra bermasalah untuk kegiatan pengadaan barang dan jasa di masa yang akan datang," kata KSAU.
Pada kesempatan tersebut, dilakukan penandatanganan massal kontrak pengadaan barang dan jasa Satker Mabesau TA 2020 secara simbolis yang disaksikan oleh KSAU antara PT Virendra, Ibu Eni Mawarni dan Kadisadaau Marsma TNI Hento Budi Sarjono.
Turut hadir pada acara tersebut, Wakasau Marsdya TNI Fahru Zaini, Irjenau, Koorsahli Kasau, para Asisten Kasau, para Pangkotama, Dankoharmatau, Dankorpaskhas, Gubernur AAU, pejabat di lingkungan Mabesau, dan para penyedia barang dan jasa.
Marsekal TNI Yuyu Sutisna mengatakan hal itu pada acara penandatanganan massal kontrak pengadaan barang/jasa Satker Mabesau TA 2020 di Gedung Serba Guna Soeharnoko Harbani Mabesau, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu.
Menyikapi Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 143 Tahun 2018 tentang "escrow account", Yuyu mengatakan TNI AU berupaya untuk mengoptimalkan proses usulan pesanan menjadi 100 persen kontrak bulan Januari setiap tahunnya.
KSAU juga mengingatkan kepada para pemangku kepentingan agar benar-benar menepati "timeline" dan peta aliran yang telah disusun dengan melakukan komunikasi dalam proses pengadaan secara aktif.
"Selain itu, lakukan evaluasi untuk mengidentifikasi hal-hal yang menjadi penghambat tercapainya pekerjaan," kata Yuyu.
Ia berpesan agar selalu berpedoman dengan ketentuan yang berlaku, bertanggung jawab terhadap kualitas, ketepatan perhitungan jumlah atau volume, serta ketepatan dalam waktu dan tempat penyerahan barang dan jasa yang diberikan.
Yuyu pun menekankan akan menindak tegas setiap pelanggaran sesuai dengan ketentuan berlaku.
"Mabesau akan mencabut keikutsertaan mitra bermasalah untuk kegiatan pengadaan barang dan jasa di masa yang akan datang," kata KSAU.
Pada kesempatan tersebut, dilakukan penandatanganan massal kontrak pengadaan barang dan jasa Satker Mabesau TA 2020 secara simbolis yang disaksikan oleh KSAU antara PT Virendra, Ibu Eni Mawarni dan Kadisadaau Marsma TNI Hento Budi Sarjono.
Turut hadir pada acara tersebut, Wakasau Marsdya TNI Fahru Zaini, Irjenau, Koorsahli Kasau, para Asisten Kasau, para Pangkotama, Dankoharmatau, Dankorpaskhas, Gubernur AAU, pejabat di lingkungan Mabesau, dan para penyedia barang dan jasa.