Wamena (ANTARA) - Kepolisian Resor Jayawijaya menegaskan 10 orang pembuat minuman keras oplosan yang sudah diamankan akan dijerat pasal UU pangan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kapolres Jayawijaya AKBP Dominggus Rumaropen di Wamena, ibu kota Kabupaten Jayawijaya, Kamis, mengatakan jumlah itu akan bertambah sebab operasi minuman keras masih terus dilakukan.

"Saat ini ada 10 orang yang dalam proses dan tentu melalui pemeriksaan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), jadi tidak sembarang. Semua administrasi telah dipersiapkan dan saya sudah tandatangan berkas beberapa orang untuk tahap satu," katanya.

Dua di antara 10 orang yang diamankan merupakan wanita. Dominggus mengajak masyarakat menghentikan bisnis produksi minuman keras oplosan.

"Selama penerapan tindak pidana ringan (tipiring), pembuat minuman oplosan remehkan kita," katanya.

Polres segera menyerahkan tersangka dan barang bukti untuk tahap dua jika pihak Kejaksaan Jayawijaya sudah meminta. Kapolres mengimbau oknum yang terlibat penyelundupan bahan baku pembuatan minuman oplosan dari luar Jayawijaya untuk berhenti.

Jayawijaya memiliki peraturan daerah tentang larangan peredaran minuman keras. Namun perda itu kembali direvisi karena tidak berhasil menghentikan peredaran, bahkan produksi minuman keras.

Pewarta : Marius Frisson Yewun
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024