Jayapura (ANTARA) - Tim Patroli Reaksi Cepat (PRC) Direktorat Samapta Polda Papua, Sabtu dini hari sekitar pukul 04.50 WIT bertempat di sekitar Tanah Hitam, Jayapura, Papua, menangkap dua orang pengguna ganja.

Keduanya yakni RK (19) dan YA (16) diamankan saat anggota PRC yang dipimpin Bripda Yuli Maniani melaksanakan patroli di sekitar Jalan Baru Tanah Hitam, dan mendapati dua orang sedang duduk-duduk di halaman ruko, kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal, di Jayapura, Sabtu.

Dia menyatakan, anggota Samapta mendatangi mereka karena gerak-geriknya mencurigakan, sehingga dilakukan pemeriksaan dan ditemukan ganja di dalam saku RK.

Selain itu, di sekitar semak-semak dekat tempat mereka duduk ditemukan satu linting ganja.

Berdasarkan keterangan awal para pelaku terungkap tiga linting ganja itu diperoleh dengan membeli dari seorang bandar yang menjual dengan cara memesan melalui handphone.

Keduanya bersama barang bukti saat ini sudah diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua untuk diproses lebih lanjut, kata Kombes Kamal.

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024