Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterangan saksi Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat RM Thamrin Payapo soal dugaan aliran uang kepada tersangka mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan (WSE).

"Penyidik mendalami keterangan saksi mengenai dugaan aliran uang kepada tersangka WSE," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Rabu.

KPK, Rabu memeriksa Thamrin sebagai saksi untuk tersangka Wahyu dalam penyidikan kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

Lebih lanjut, Ali menyatakan KPK mengonfirmasi saksi Thamrin soal barang bukti yang sebelumnya diamankan dalam kegiatan tangkap tangan terkait kasus tersebut berupa uang tunai dan buku rekening.

"Sebagaimana kita tahu ketika tangkap tangan kemudian kami menemukan barang bukti antara lain uang secara tunai dalam bentuk mata uang asing dan buku rekening yang berisi uang kurang lebih Rp600 juta," ungkap Ali.

Hal tersebut, kata dia, dikonfirmasi kepada beberapa saksi termasuk dengan saksi Thamrin dalam pemeriksaannya hari ini.

"Kemudian kami mengonfirmasi dari beberapa pihak terkait dengan dugaan penerimaan-penerimaan uang lain yang ada di dalam rekening tersebut sehingga kami memanggil saksi-saksi yang terkait dengan dugaan penerimaan uang oleh tersangka WSE," tuturnya.

KPK pada Kamis (9/1) telah mengumumkan empat tersangka dalam kasus tersebut.

Sebagai penerima, yakni Wahyu Setiawan dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). Sedangkan sebagai pemberi, yakni kader PDIP Harun Masiku yang saat ini masih menjadi buronan dan Saeful (SAE), swasta.

Diketahui, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI dapil Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu hanya menerima Rp600 juta.

Untuk merealisasikan hal tersebut dilakukan dua kali proses pemberian. Pertama, pada pertengahan Desember 2019, salah satu sumber dana yang saat ini masih didalami KPK memberikan uang Rp400 juta yang ditujukan pada Wahyu melalui Agustiani, advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, dan Saeful.

Wahyu menerima uang dari dari Agustiani sebesar Rp200 juta di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.

Kemudian, pada akhir Desember 2019, Harun memberikan uang pada Saeful sebesar Rp850juta melalui salah seorang staf di DPP PDIP. Selanjutnya Saeful memberikan uang Rp150 juta pada Donny, sisanya Rp700 juta yang masih di Saeful dibagi menjadi Rp450 juta pada Agustiani dan sisanya Rp250 juta untuk operasional.

Dari Rp450 juta yang diterima Agustiani, sejumlah Rp400 juta merupakan suap yang ditujukan untuk Wahyu, namun uang tersebut masih disimpan oleh Agustiani.
 

Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024