Sorong (ANTARA) - Wakil Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) John Wempi Wetipo mengajak seluruh masyarakat mengawal Perpres Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah guna percepatan pembangunan kesejahteraan di Papua dan Papua Barat.

"Perpres Nomor 17 Tahun 2019 merupakan salah satu bentuk pemberdayaan pemerintah Republik Indonesia terhadap masyarakat asli Papua, terutama para pengusaha," katanya di Sorong, Kamis.

Dia menjelaskan Bab I Pasal 28 dan Pasal 31 Perpres Nomor 17 Tahun 2019 menjelaskan proyek dengan nilai di bawah satu miliar rupiah tidak perlu lelang melainkan penunjukan langsung bagi seluruh orang asli Papua dan Papua Barat.

Menurut dia, regulasi tersebut juga menjelaskan bahwa proyek dengan nilai satu hingga dua miliar rupiah wajib dilelang tetapi yang boleh ikut tender pengusaha orang asli Papua dan Papua Barat.

Oleh karena itu, kata dia, perpres tersebut harus dikawal dan diawasi pelaksanaannya agar benar-benar berjalan sesuai dengan harapan masyarakat Papua.

Dia mengatakan regulasi tersebut adalah kebijakan yang dibuat pemerintah pusat agar pengusaha asli Papua dapat berkembang dan bersaing di dunia konstruksi.

Ia menyampaikan bahwa regulasi tersebut bukan hanya berlaku di lingkungan Kementerian PUPR, tetapi juga dilakukan pemerintah daerah di tanah Papua.

Ia mengakui masih banyak kepala daerah di Provinsi Papua dan Papua Barat belum menjalankan regulasi tersebut sehingga masih terjadi demo oleh pengusaha asli Papua.

Selain itu, lanjut dia, banyak engusaha asli Papua mengetahui dan memanfaatkan aturan tersebut dengan membuat perusahaan untuk mendapatkan pekerjaan dari pemerintah.

Dia mengajak seluruh elemen masyarakat Papua di setiap daerah membentuk forum khusus untuk mengawal perpres tersebut agar benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Papua.
 

Pewarta : Ernes Broning Kakisina
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024