Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memfasilitasi layanan bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di gerai di lima lokasi di wilayah DKI Jakarta, Selasa.

Dikutip dari laman Twitter @TMCPoldaMetro layanan SIM Keliling Jakarta hari ini dibuka dari pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB di lokasi sebagai berikut:

1. Jakarta Pusat berada di Kantor Pos Lapangan Banteng.
2. Jakarta Utara berada di depan depan Pos Polisi BPL Pluit Jembatan 3.
3. Jakarta Barat di Mall Citraland Grogol.
4. Jakarta Selatan berada di Kampus Trilogi Kalibata.
5. Jakarta Timur di Dealer Honda Jl Dewi Sartika.



Adapun syarat perpanjangan SIM meliputi fotokopi KTP beserta KTP asli, fotokopi SIM lama, bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan.

Layanan bus SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C. Bagi warga yang SIMnya telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.

Pewarta : Andi Firdaus
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024