Jayapura (ANTARA) - Bupati Keerom Muhammad Markum mengklarifikasi terkait penyalahgunaan anggaran dana hibah dan bantuan sosial (bansos) TA 2017 senilai Rp80 miliar.

"Dugaan penyalahgunaan dana itu pada tahun anggaran 2017, sementara waktu itu saya masih sebagai wakil bupati dan bupati saat itu Pak Watae, makanya saya tidak tahu menahu hal itu," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Kota Jayapura, Papua, Selasa.

Ia mengakui bahwa telah dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Papua belum lama ini.

"Kurang lebih 5 jam saat menjawab 16 pertanyaan di Kejati Papua. Saya sudah diperiksa sebagai saksi, dimana sebelumnya saya memang belum menyempatkan diri untuk hadir terkait pemanggilan tersebut," katanya.

Markum menjelaskan bahwa dana hibah dan bansos sebanyak Rp80 miliar yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Keerom saat itu, sebenarnya hampir keseluruhan sudah ada laporan pertanggungjawabannya.

"Hanya yang menjadi tugas kami saat ini adalah membuat laporan pertanggungjawaban senilai Rp8 miliar," katanya.

Untuk pertanggungjawaban dana sebanyak Rp8 miliar itu, kata dia, telah memerintahkan SKPD terkait untuk segera melakukan pendataan terhadap para penerima manfaat tersebut, dengan renggang waktu hingga Maret 2020.

"Jika hal ini tidak direalisasi oleh SKPD terkait maka akan dilaporkan kepada penegak hukum untuk diproses," katanya.

Diketahui Pemkab Keerom mengucurkan dana hibah sekitar Rp57 miliar dan yang telah dipertanggungjawabkan baru senilai Rp35 miliar, sehingga ada temuan sebanyak Rp22 miliar.

Sementara dana bansos yang dikucurkan senilai Rp23 miliar dan baru Rp7 miliar yang dipertanggungjawabkan oleh pihak terkait, sehingga ada temuan sebanyak Rp16 miliar.

Temuan anggaran dana hibah sebesar Rp22 miliar dan dana bantuan sosial Rp16 miliar yang belum dipertanggungjawabkan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK tahun 2017.

Pewarta : Alfian Rumagit
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2025