Jayapura (ANTARA) - Satuan Resnarkoba Polres Mimika menangkap dua pelaku tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu-sabu di dua tempat berbeda di Timika, Kabupaten Mimika, Papua.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal di Kota Jayapura, Sabtu malam mengatakan penangkapan dilakukan pada Jumat (21/02) sekitar pukul 14.00 di dua lokasi berbeda.

"Anggota Satuan Resnarkoba mendapatkan informasi bahwa di salah satu kamar hotel di Jalan Cenderawasih SP II, pelaku atas nama Risman Muslim alias Dimas memiliki narkotika jenis sabu," katanya.

Menerima informasi tersebut pukul 14.00 WIT, anggota Resnarkoba melakukan penggeledahan ditempat tersebut dan berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu.

"Pukul 15.00 WIT, setelah dimintai keterangan terhadap Risman Muslim alias Dimas, anggota mengamankan pelaku lainnya yang merupakan bandar atas nama Fauzi alias Uzi di Jalan Serui Mekar Gang SMPN 11 Timika," katanya.

Pada saat akan diamankan, kata dia, pelaku atas nama Fauzi alias Uz hendak melarikan diri sehingga anggota melakukan tindakan tegas berupa tembakan peringatan ke atas sebanyak dua kali.

"Tetapi pelaku tidak mengindahkan peringatan tersebut sehingga anggota melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan pelaku," katanya.

Untuk, barang bukti yang diamankan milik pelaku Risman Muslim alias Dimas, diantaranya 7 paket plastik klip bening kecil berisi serbuk kristal narkotika golongan I jenis sabu, satu unit handphone merk Nokia tipe 105 dengan nomor SIM card, satu unit handphone merk Realme dengan nomor SIM card, dua buah bong atau alat hisap sabu, dan satu pirex.

Sementara, barang bukti yang diamankan milik pelaku Fauzi alias Uzi, diantaranya 27 paket plastik klip bening kecil berisi narkotika golongan 1 jenis saabu, satu handphone merek Samsung android warna putih dengan nomor SIM card, satu unit handphone merek Samsung lipat denngan nomor SIM card, uang tunai diduga hasil penjualan narkotika sebanyak Rp3 juta, satu unit timbangan merk camri, satu satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah dengan Nopol PA3327 MO.

"Kasus ini telah ditangani oleh Sat Resnarkoba Polres Mimika dan masih pengembangan," katanya.

Pewarta : Alfian Rumagit
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024