Jayapura (ANTARA) - Satu pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil ditangkap oleh Tim Charli aparat dari Polresta Jayapura Kota di wilayah Kotaraja, Kelurahan Vim, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas melalui Kasubbag Humas AKP Jahja Rumra mengatakan pelaku berinisial WH ditangkap beserta dua unit motor hasil curian.
"WH ditangkap saat sedang berada di Asrama Kurulu, Kotaraja, Abepura," katanya di Kota Jayapura, Papua, Kamis.
Penangkapan pelaku, kata dia, berdasarkan hasil penyelidikan Tim Charli dilapangan sesuai laporan polisi kasus pencurian kendaraan bermotor.
"Saat dilakukan penangkapan, terdapat tiga orang pelaku yang sedang mendorong motor hasil curian, namun dua diantaranya berhasil melarikan diri," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, WH mengakui motor yang diamankan dari dirinya merupakan hasil kejahatan bersama dua orang rekannya yang melarikan diri.
"Pelaku mengakui kalau motor itu memang hasil curiannya berdasarkan LP/281/II/2020 yang dilaporkan korbannya di Polsek Abepura," katanya.
Yahya mengatakan pelaku telah ditahan dibalik jeruji besi guna mempertangung jawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. Pelaku masih dalam pemeriksaan, yang jelas pelaku sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik, sambil melakukan pendalaman mengingat pelaku diduga kuat memiliki jaringan curamor di Kota Jayapura," katanya.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas melalui Kasubbag Humas AKP Jahja Rumra mengatakan pelaku berinisial WH ditangkap beserta dua unit motor hasil curian.
"WH ditangkap saat sedang berada di Asrama Kurulu, Kotaraja, Abepura," katanya di Kota Jayapura, Papua, Kamis.
Penangkapan pelaku, kata dia, berdasarkan hasil penyelidikan Tim Charli dilapangan sesuai laporan polisi kasus pencurian kendaraan bermotor.
"Saat dilakukan penangkapan, terdapat tiga orang pelaku yang sedang mendorong motor hasil curian, namun dua diantaranya berhasil melarikan diri," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, WH mengakui motor yang diamankan dari dirinya merupakan hasil kejahatan bersama dua orang rekannya yang melarikan diri.
"Pelaku mengakui kalau motor itu memang hasil curiannya berdasarkan LP/281/II/2020 yang dilaporkan korbannya di Polsek Abepura," katanya.
Yahya mengatakan pelaku telah ditahan dibalik jeruji besi guna mempertangung jawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. Pelaku masih dalam pemeriksaan, yang jelas pelaku sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik, sambil melakukan pendalaman mengingat pelaku diduga kuat memiliki jaringan curamor di Kota Jayapura," katanya.