Jayapura (ANTARA) - Kepala Unit Lantas Polsek Kuala Kencana Iptu Suprayogi bersama empat personelnya melaksanakan sosialisasi tertib berlalulintas di SP 13, Pasar Kampung Bhintuka, Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika, Papua, Senin.
"Adapun sasaran sosialisasi adalah pengendara sepeda motor khususnya tukang ojek, pengendara roda empat pick up dan sopir angkutan umum yang jumlah 35 orang," kata Iptu Suprayogi.
Dalam sosiliasasi itu, tambah dia didampingi Babinkamtibmas Kampung Wangirja Aipda Jupri. Bhabinkamtibmas sangat berperan sekali dalam mendampingi warga kampung tersebut.
"Karena tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memberikan gambaran kepada para sopir yang biasa melewati Kampung Wangiraja sehingga mereka dapat mengetahui tentang aturan lalulintas di jalan raya," jelasnya.
Upaya yang dilakukan ini, lanjut dia bermaksud agar setiap pengendara dapat memahami tugas dan tanggung jawab ketika ada di jalan raya.
“Materi yang disosialisasikan adalah setiap pengendara sepeda motor wajib menggunakan helm standar SNI," katanya.
Lalu, melengkapi kendaraannya dengan lampu utama, lampu sein, kaca spion dan TNKB, membawa surat kendaraan yakni SIM dan STNK dan buku uji berkala pada saat mengendarai kendaraan untuk supir angkutan umum atau pick up.
“Saya menyampaikan kepada pengendara dan pengemudi agar bekerja sesuai UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, maka pekerjaan sebagai pengemudi dan pengendara dapat berjalan dengan aman dan tidak ada masalah," jelasnya.
"Adapun sasaran sosialisasi adalah pengendara sepeda motor khususnya tukang ojek, pengendara roda empat pick up dan sopir angkutan umum yang jumlah 35 orang," kata Iptu Suprayogi.
Dalam sosiliasasi itu, tambah dia didampingi Babinkamtibmas Kampung Wangirja Aipda Jupri. Bhabinkamtibmas sangat berperan sekali dalam mendampingi warga kampung tersebut.
"Karena tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memberikan gambaran kepada para sopir yang biasa melewati Kampung Wangiraja sehingga mereka dapat mengetahui tentang aturan lalulintas di jalan raya," jelasnya.
Upaya yang dilakukan ini, lanjut dia bermaksud agar setiap pengendara dapat memahami tugas dan tanggung jawab ketika ada di jalan raya.
“Materi yang disosialisasikan adalah setiap pengendara sepeda motor wajib menggunakan helm standar SNI," katanya.
Lalu, melengkapi kendaraannya dengan lampu utama, lampu sein, kaca spion dan TNKB, membawa surat kendaraan yakni SIM dan STNK dan buku uji berkala pada saat mengendarai kendaraan untuk supir angkutan umum atau pick up.
“Saya menyampaikan kepada pengendara dan pengemudi agar bekerja sesuai UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, maka pekerjaan sebagai pengemudi dan pengendara dapat berjalan dengan aman dan tidak ada masalah," jelasnya.