Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) memberi penghargaan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya karena berhasil membongkar klinik aborsi ilegal di Jalan Paseban No.61, Paseban, Senen, Jakarta Pusat.

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait di Jakarta, Kamis, menyebut prestasi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adalah kebanggaan bagi masyarakat Indonesia.

"Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga yang memberikan perhatian pada perlindungan anak memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya, karena ini merupakan satu langkah yang sangat strategis," kata Arist.

Arist juga mengatakan prestasi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menjadi inspirasi bagi kepolisian di beberapa wilayah.

Dia juga mengatakan penungkapan klinik aborsi ilegal itu juga banyak mendapat perhatian internasional.

"Kasus ini juga mendapatkan perhatian internasional karena Ini merupakan sebuah kejahatan terhadap kemanusiaan yang menjadi isu internasional, di mana ada perampasan kemerdekaan hak hidup yang dilakukan oleh orang-orang yang sesungguhnya memberikan perlindungan," ujarnya

Pada kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iwan Kurniawan berharap penghargaan ini menjadi pendorong untuk meningkatkan kinerja jajarannya.

"Saya mengucapkan terima kasih banyak kepada Pak Arist yang sudah memberikan penghargaan kepada kami dan mudah-mudahan ini menjadi penambah semangat anggota khususnya Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk meningkatkan kinerjanya menjadi lebih baik lagi," ujarnya.

Polda Metro Jaya diketahui menggerebek sebuah klinik aborsi ilegal yang beralamat di di Jalan Paseban Raya Nomor 61, Paseban, Senen, Jakarta Pusat, pada 10 Februari 2020.

Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan tiga orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni MM alias A yang berperan sebagai dokter yang melakukan aborsi. RM sebagai bidan dan S sebagai staf administrasi klinik.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka itu saat ini ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih intensif degan terancam hukuman penjara di atas 10 tahun.

Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024