Wamena (Antara Papua) - Dewan adat La Pago di wilayah pegunungan tengah Papua mengeluarkan sanksi bagi pelaku praktik aborsi janin berupa denda atau membayarkan ternak babi kepada pihak yang dirugikan.
Sekretaris Dewan Adat Balim (La Pago) Dominikus Surabut, mengatakan praktik aborsi janin tidak diterima oleh masyarakat adat sehingga ada kesepakatan dan akan diberlakukan khusus bagi masyarakat adat setempat.
"Aborsi nyawa anak manusia dan atau dengan tindakan lainnya, denda lima ekor babi," kata Dominikus, di Wamena, Ibu Kota Kabupaten Jayawijaya, Minggu.
Dewan adat juga minta pemerintah, khususnya dinas kesehatan dan keluarga berencana untuk memberikan pemahaman tentang program Keluarga Berencana (KB) agar masyarakat paham.
"Karena KB ini 'kan bisa cocok di tubuh atau tidak, oleh sebab itu perlu diberikan pemahaman tentang ilmu biologinya supaya tingkat kelahiran itu dapat diatur jaraknya. Ini bertujuan untuk menekan angka kematian ibu dan bayi," katanya.
Persoalan lain yang dibahas terkait hukum adat adalah, jumlah denda ternak babi pada kasus pembunuhan yang selama ini diterapkan masyarakat adat dan mencapai hingga ratusan ternak babi serta uang miliaran rupiah.
Dari hasil pleno dewan adat yang melibatkan suku Hubula, Lani dan Yali, dikatakan jika kasus pembunuhan atar suku dengan cara penikaman, pemukulan atau dengan tindakan lain maka denda yang ditetapkan adalah memberikan 20 ternak babi untuk proses perdamaian.
Sementara jika pembunuhan dilakukan oleh orang bukan berasal dari suku La Pago, dendanya adalah 30 ternak babi.
"Kemarin kita putuskan kalau antarsuku dan suku itu 20 ekor, kemudian antar luar suku itu 30 ekor lalu makan sama - sama dan lakukan proses perdamaian. Intinya bukan ukuran bayarnya, yang paling penting adalah bagaimanan proses keadilan supaya rasa keadilan bagi korban dan pelaku itu terpenuhi. Proses perdamaian itu paling penting," katanya.
Menurut dia hasil pleno dewan adat kini dikomunikasikan dengan pihak agama, LSM serta pemerintah untuk dipersiapkan menjadi sebuah regulasi tertulis di masyarakat adat.
"Kita akan sampaikan denda adat ini kepada pemerintah. Dan kami sudah buktikan (penerapannya denda babi bagi kasus pembunuhan) itu di Asotipo dan di Kurima, itu tidak ada bayar," katanya. (*)
Berita Terkait
Kapolda harap tak ada kelompok aksi bonceng hari buruh di Papua
Rabu, 1 Mei 2024 3:23
Meraih rupiah dari mengolah limbah sampah di Biak Numfor
Selasa, 30 April 2024 21:55
Pemkot Jayapura dorong Kampung wisata Enggros
Selasa, 30 April 2024 21:51
Satgas Pamtas RI-PNG perbaiki fasilitas belajar TK Awus di Keerom
Selasa, 30 April 2024 21:49
Empat investor kelola potensi perikanan dan kelautan Biak
Selasa, 30 April 2024 19:57
Kadis:Bandara Frans Kaisiepo Biak pintu masuk pariwisata di Pasifik
Selasa, 30 April 2024 19:09
Sekda Jayapura minta masyarakat jaga kedamaian 1 Mei
Selasa, 30 April 2024 16:59
Manajemen: Status Bandara Sentani menjadi bandara internasional
Selasa, 30 April 2024 16:37