Jayapura (Antaranews Papua) – Berkas perkara tindak pidana aborsi yang dilakukan seorang mahasiswi dan melibatkan dokter BOS (63) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura untuk diproses lebih lanjut beserta dua tersangka lainnya yakni suster YVR (29) dan YAK (23), karena telah dinyatakan lengkap atau P21.
Kapolsek Abepura Kompol Dionisius Helan kepada Antara di Jayapura, Kamis, mengatakan berita acara pemeriksaan (BAP) beserta para tersangka dalam kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura, pada Rabu (4/7).
Kasus aborsi tesebut mencuat setelah masyarakat melaporkan adanya sesosok bayi yang lahir di apotik D yang berlokasi di Abepura .
Insiden yang terjadi 1 Maret lalu itu kemudian diselidiki setelah ada laporan masyarakat, dan terungkap bila bayi tersebut merupakan anak dari YAK yang sebelumnya tanggal 28 Pebruari ke praktek dr BOS yang berlokasi di apotik D, untuk menggugurkan kandungannya karena takut ketahuan orang tuanya.
"Saat ke lokasi praktik dr.BOS, YAK diberikan obat gastrul dan lamanaria ke mulut rahim yang dibantu suster YVR dengan bayaran Rp3 juta. Setelah dikasih obat untuk aborsi pelaku pulang ke rumah dan tanggal 1 Maret kembali ke praktek sekitar pukul 08.00 WIT karena sakit yang dideritanya akibat pengaruh obat untuk mengugurkan kandungan itu," kata Kompol Dion.
Ketiga tersangka dijerat pasal berbeda, yakni dr BOS dan YAK dikenakan pasal 194 jo pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Sedangkan suter YVR selain dikenakan pasal 194 jo pasal 75 ayat 1 dan ayat 2 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, juga dijerat pasal 55 KUHP.
Mantan Kasat Serse Polres Mimika itu mengatakan barang bukti juga telah diserahkan ke jaksa diantaranya aneka obat yang digunakan untuk menggugurkan kandungan serta surat teguran dari Kadis Kesehatan Kota Jayapura.
Ketika ditanya tentang apakah praktik mengugurkan kandungan sudah lama dilakukan dr.BOS, Kapolsek mengatakan, tidak mengetahui dengan pasti karena tidak ada laporan dari masyarakat.
“Mudah-mudahan masyarakat tidak ragu melaporkan bila mengetahui adanya yang mencurigakan disekitar lingkungannya termasuk praktik ilegal menggugurkan kandungan,” ujar Kompol Dion.
Perkara dokter tersangka aborsi dilimpahkan ke kejaksaan
Saat ke lokasi praktik dr.BOS, YAK diberikan obat gastrul dan lamanaria ke mulut rahim yang dibantu suster YVR dengan bayaran Rp3 juta. Setelah dikasih obat untuk aborsi pelaku pulang ke rumah dan tanggal 1 Maret kembali ke praktek sekitar pukul 08.0