Wamena (ANTARA) - Kasat Lantas Polres Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua Ipda Achmad Afifi mengajak pengendara ojek tidak ngebut  serta tak membonceng penumpang lebih dari satu orang di jalan umum.

"Tidak boleh ngebut-ngebut di jalan raya dalam keadaan membawa penumpang. Tak boleh berboncengan tiga orang karena akan mengancam keselamatan berlalulintas," katanya melalui rilis yang diterima Antara di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Jumat.

Kasatlantas Polres Tolikara  juga melarang pengojek  dalam keadaan dipengaruhi minuman beralkohol saat berkendaraan termasuk membawa narkoba.

"Selalu lengkapi kendaraan yang dipakai dengan surat-surat kepemilikan saat berpergian," katanya

Seorang pengendara ojek yang hadir pada pertemuan mengajak rekan-rekannya untuk tertib berlalu lintas sebab jika terjadi kecelakaan maka berpotensi menimbulkan konflik yang besar.

Pengojek menyampaikan terimakasih kepada polisi yang memberikan pemahaman kepada mereka terkait tata tertib berlalu lintas.

Berdasarkan pantauan, pengojek di wilayah pegunungan Papua masih ada yang tidak memperhatikan peraturan lalu lintas di jalan umum.

"Pengojek biasanya membonceng lebih dari satu orang serta berkendara pada malam hari dengan lampu motor mati dan suka mengebut, menerobos lampu merah sehingga sangat berbahaya,"imbuhnya.

Pewarta : Marius Frisson Yewun
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024