Sentani, Jayapura (ANTARA) - Wakil Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia, Jhon Wempi Wetipo menyatakan belum ada kepastian pembangunan Kantor Bupati Wamena yang ikut dirusak akibat amuk massa kerusuhan sosial pada 23 September 2019.

"Kantor Bupati Kabupaten Jayawijaya memang belum ada kepastian pembangunan, apakah memang dari Pemerintah Kabupaten sendiri yang mau bangun atau dari kita Kementerian PUPR," kata Jhon di Sentani, Kabupaten Jayapura, Jumat.

Jhon menjelaskan, sejak awal disampaikan total kebutuhan dana sekitar Rp20 miliar lebih, Kementerian PUPR menyatakan siap bangun.

"Namun pak Bupati meminta bantuan dana hibah dari Kementerian PUPR karena Pemkab Jayawijata punya dana kurang," ujarnya.

Tetapi kebutuhan dana, lanjutnya, mendapat bantuan dana dari Gubernur Papua, Lukas Enembe Rp50 miliar, kemudian dari Bupati Jayawijaya sendiri menyiapkan dana kurang lebih sekitar Rp50 miliar, kemudian dari Kementerian PUPR sebesar Rp120 miliar.

"Kita sampaikan bahwa kalau dari unit yang sama tapi sumber dana yang sama tidak bisa, supaya kalau ada pemeriksaan tidak menjadi temuan," katanya.

Ia berharap dengan adanya kunjungan dari Komisi V DPR RI pekan lalu, ada surat yang disampaikan dari pemerintah daerah ke Kementerian PUPR.

"Dengan demikian ada progres dan diskusikan di Kementerian PUPR apakah Kemenerian yang harus melanjutkan pembangunan kantor bupati atau tidak,"katanya.

Pada 2 Maret 2020, tim Kunjungan Kerja Reses Komisi V DPR RI mendapat informasi, Presiden Joko Widodo menjanjikan pembangunan Kantor Bupati Jayawijaya bisa segera dilaksanakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Insiden kerusuhan Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua pecah pada 23 September 2019. Amuk massa yang terjadi di Wamena pada 23 September 2019 menimbulkan dampak sosial dan kemanusiaan bagi warga di Kabupaten Jayawijaya. 

Dampak kerusahan itu, ratusan rumah toko (ruko), puluhan rumah, belasan kantor, dan sebuah pasar hangus terbakar. Puluhan orang meninggal dan luka-luka.

Pewarta : Musa Abubar
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024