Timika (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Mimika, Papua Tengah mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini terjadi di wilayah itu dengan barang bukti hasil curian yang disita sebanyak 21 unit kendaraan.
Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman di Timika, Jumat, mengatakan dari kasus ini terdapat 21 laporan polisi dan dari laporan tersebut telah ditangkap empat pelaku yakni inisial GLM, JRL, MM alias U dan MM alias E di tiga lokasi berbeda.
"Selain empat pelaku yang ditahan kami juga mengamankan enam orang penadah yaitu RNJ, GT, SH, LRH, RDS dan WBK," katanya.
Menurut Budiman, pelaku JRL ditangkap pada 13 April 2025 di kediamannya yang berada di Jalan Patimura dan GLM ditangkap di salah satu penginapan di Jalan Cenderawasih, keduanya ditangkap pada 13 April 2025.
"Sementara MM alias U dan MM alias E yang merupakan bapak dan anak ini ditangkap pada 14 April 2025 di Jalan Hasanuddin tepatnya di Gang Pepaya," ujarnya.
Dia menjelaskan para pelaku telah memulai aksinya pada 2024 hingga 2025 dan berdasarkan keterangan dari para pelaku, hasil curian kendaraan dijual dengan harga mulai dari Rp1 juta hingga Rp1,5 juta.
"Mereka memasarkan hasil curian sesuai dengan pesanan kemudian dari empat pelaku ini, GLM merupakan residivis," katanya lagi.
Dia menambahkan selain 21 unit yang telah diamankan oleh Polres Mimika masih ada sebanyak 10 unit kendaraan bermotor hasil curian yang dikirim oleh para pelaku ke Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku sehingga pihaknya terus melakukan penyelidikan.
Atas perbuatan para pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara sembilan tahun sementara penadah dikenakan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara empat tahun.