Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap satu kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia yang beroperasi di Selat Malaka.
"Dalam waktu yang relatif berdekatan dengan penangkapan 1 KIA kemarin, 1 kapal ikan asing ilegal asal Malaysia kembali dilumpuhkan oleh aparat Ditjen PSDKP-KKP pada tanggal 13 Maret 2020," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam siaran pers di Jakarta, Minggu.
Kapal berbendera Malaysia dengan nama KM. PKFB 422 ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 04 ketika melakukan kegiatan penangkapan ikan di WPP-NRI 571-Selat Malaka. Kapal tersebut ditangkap pada posisi 03°38.955’ Lintang Utara-100°15.021’ Bujur Timur.
Kapal yang beroperasi dengan menggunakan alat penangkapan ikan trawl tersebut diawaki oleh 5 orang awak kapal berkewarganegaraan Myanmar. Untuk kepentingan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut kapal tersebut di ad hoc ke Wilayah Kerja SDKP Kabupaten Karimun.
Edhy juga menjelaskan bahwa sebenarnya ada 1 kapal lagi yang juga diperiksa dalam posisi yang relatif berdekatan pada saat penangkapan kapal tersebut yaitu KM. PKFB 7887. Namun Ditjen PSDKP-KKP kemudian memperoleh permohonan klarifikasi dari Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM).
"Karena ada permohonan klarifikasi maka kami tidak bisa langsung membawa kedua kapal berbendera Malaysia tersebut, kami berkoordinasi dengan pihak APMM. Ini mekanisme yang memang sudah disepakati kedua negara apabila melakukan penangkapan di unresolved maritime boundaries," ucap Edhy
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Tb Haeru Rahayu menerangkan lebih jauh permohonan klarifikasi dari APMM yang kemudian menghasilkan kesepakatan penandatangan Form III Common Best Practices (CBP) atau Request to Leave.
Skema ini sendiri merupakan salah satu bagian dalam kerangka implementasi Memorandum of Understanding on Common Guidelines antara Indonesia dan Malaysia yang dilakukan dengan serah terima nelayan antar petugas kedua negara.
"Kebetulan pada saat kapal kami melaksanakan operasi di wilayah tersebut, APMM juga melakukan kegiatan patroli dengan kapal dan helikopter, dan komunikasi terjadi antar aparat di lapangan terkait dengan penangkapan kapal berbendera Malaysia KM. PKFB 7887," jelasnya.
Tb menjelaskan bahwa KM. PKFB 7887 terindikasi drifting sehingga sedikit masuk ke wilayah perairan Indonesia ketika dideteksi oleh aparat KP. Hiu 04.
"Dengan mempertimbangkan faktor-faktor teknis, argumentasi yang logis serta tentu saja hubungan baik yang selama ini telah berjalan, akhirnya kami meminta aparat APMM untuk menjemput kapal tersebut di perbatasan Indonesia-Malaysia," paparnya.
Ia menambahkan bahwa sikap kooperatif ini dilakukan untuk membangun koordinasi dan kerjasama yang reciprocal dalam penanganan masalah nelayan kedua negara. sebagaimana diketahui nelayan Indonesia juga kerap terbawa arus ketika melakukan penangkapan ikan di wilayah perbatasan sampai memasuki wilayah Malaysia tanpa izin.
"Jadi kami berharap langkah kooperatif ini juga diikuti oleh pihak Malaysia untuk penanganan terhadap nelayan kita yang terbawa arus sehingga masuk ke wilayah perairan Malaysia," ucapnya.
Dengan penangkapan 1 kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia ini, maka sudah sebanyak 17 kapal ikan asing ilegal telah ditangkap di era kepemimpinan Edhy sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.
Ke-17 kapal ikan asing ilegal yang telah ditangkap tersebut terdiri dari 8 kapal berbendera Vietnam, 4 kapal berbendera Filipina dan 5 kapal berbendera Malaysia.
"Dalam waktu yang relatif berdekatan dengan penangkapan 1 KIA kemarin, 1 kapal ikan asing ilegal asal Malaysia kembali dilumpuhkan oleh aparat Ditjen PSDKP-KKP pada tanggal 13 Maret 2020," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam siaran pers di Jakarta, Minggu.
Kapal berbendera Malaysia dengan nama KM. PKFB 422 ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 04 ketika melakukan kegiatan penangkapan ikan di WPP-NRI 571-Selat Malaka. Kapal tersebut ditangkap pada posisi 03°38.955’ Lintang Utara-100°15.021’ Bujur Timur.
Kapal yang beroperasi dengan menggunakan alat penangkapan ikan trawl tersebut diawaki oleh 5 orang awak kapal berkewarganegaraan Myanmar. Untuk kepentingan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut kapal tersebut di ad hoc ke Wilayah Kerja SDKP Kabupaten Karimun.
Edhy juga menjelaskan bahwa sebenarnya ada 1 kapal lagi yang juga diperiksa dalam posisi yang relatif berdekatan pada saat penangkapan kapal tersebut yaitu KM. PKFB 7887. Namun Ditjen PSDKP-KKP kemudian memperoleh permohonan klarifikasi dari Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM).
"Karena ada permohonan klarifikasi maka kami tidak bisa langsung membawa kedua kapal berbendera Malaysia tersebut, kami berkoordinasi dengan pihak APMM. Ini mekanisme yang memang sudah disepakati kedua negara apabila melakukan penangkapan di unresolved maritime boundaries," ucap Edhy
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Tb Haeru Rahayu menerangkan lebih jauh permohonan klarifikasi dari APMM yang kemudian menghasilkan kesepakatan penandatangan Form III Common Best Practices (CBP) atau Request to Leave.
Skema ini sendiri merupakan salah satu bagian dalam kerangka implementasi Memorandum of Understanding on Common Guidelines antara Indonesia dan Malaysia yang dilakukan dengan serah terima nelayan antar petugas kedua negara.
"Kebetulan pada saat kapal kami melaksanakan operasi di wilayah tersebut, APMM juga melakukan kegiatan patroli dengan kapal dan helikopter, dan komunikasi terjadi antar aparat di lapangan terkait dengan penangkapan kapal berbendera Malaysia KM. PKFB 7887," jelasnya.
Tb menjelaskan bahwa KM. PKFB 7887 terindikasi drifting sehingga sedikit masuk ke wilayah perairan Indonesia ketika dideteksi oleh aparat KP. Hiu 04.
"Dengan mempertimbangkan faktor-faktor teknis, argumentasi yang logis serta tentu saja hubungan baik yang selama ini telah berjalan, akhirnya kami meminta aparat APMM untuk menjemput kapal tersebut di perbatasan Indonesia-Malaysia," paparnya.
Ia menambahkan bahwa sikap kooperatif ini dilakukan untuk membangun koordinasi dan kerjasama yang reciprocal dalam penanganan masalah nelayan kedua negara. sebagaimana diketahui nelayan Indonesia juga kerap terbawa arus ketika melakukan penangkapan ikan di wilayah perbatasan sampai memasuki wilayah Malaysia tanpa izin.
"Jadi kami berharap langkah kooperatif ini juga diikuti oleh pihak Malaysia untuk penanganan terhadap nelayan kita yang terbawa arus sehingga masuk ke wilayah perairan Malaysia," ucapnya.
Dengan penangkapan 1 kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia ini, maka sudah sebanyak 17 kapal ikan asing ilegal telah ditangkap di era kepemimpinan Edhy sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.
Ke-17 kapal ikan asing ilegal yang telah ditangkap tersebut terdiri dari 8 kapal berbendera Vietnam, 4 kapal berbendera Filipina dan 5 kapal berbendera Malaysia.