Jayapura (ANTARA) - Satuan Reskrim Polres Biak Numfor, Papua menangkap seorang perempuan dengan inisial NY (27) yang merupakan pelaku penipuan dengan modus arisan online di   di Biak.

"Pelaku diproses  melanggar pasal 378 KUHP junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan,"tegas Kapolres Biak Numfor AKBP Mada Indra Laksanta  melalui Kasat Reskrim Iptu Oscar F. Rahadian, SIK,MH dalam keterangan tertulis,Selasa.

Ia menjelaskan, pelaku NY diamankan karena melakukan penipuan saat mengikuti arisan online duet yang dibuat korban atas nama Rahayu melalui facebook.

"Berdasarkan laporan korban bahwa NY mengikuti arisan online jenis arisan duet yang dibuatnya melalui facebook sejak Jumat 27 September 2019 hingga Minggu 23 Februari 2020, dimana pelaku meminjam uang dengan nominal yang berbeda via chat mesenger,” ujar Kasat Reskrim menjelaskan kronologis kejadian penipuan.

Kasatreskrim Iptu menjelaskan, berdasarkan arisan tersebut korban melakukan transferan uang kepada NY melalui SMS banking dengan perjanjian akan dikembalikan NY dalam jangka waktu 15 hari.

“Penipuan yang dilakukan NY adalah ketika jatuh tempo pembayar, pelaku mengedit slip transaksi Bank dengan mengubah tanggal, jam, nama pengirim dan nominal uang, lalu mengirimkannya kepada korban via chat mesenger seolah-olah telah melakukan transaksi pengembalian uang pinjaman dan tanpa mengecek kebenarannya, korban langsung mengiyakan,”jelas Kasat Reskrim.

Transaksi peminjaman uang tersebut dilakukan berulang-ulang kali oleh NY dengan modus pengembalian uang yang sama yaitu dengan memalsukan (edit) slip transaksi Bank.

Akibat kejadian dilakukan pelaku korban mengalami kerugian sebesar Rp.172.250.000 

Adapun barang bukti juga diamankan berupa 41 screanshot slip simpanan Bank BRI dan Bank BNI, 7 Laporan Transaksi, Bank BRI, 2 buah handphone beserta 2 pasang sepatu wanita.

Sementara itu, Kasat Reskrim Iptu Oscar menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak tergiur dengan arisan online karena mengingat masyarakat sudah banyak yang jadi korban penipuan

Dari kejadian tersebut pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Biak untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024