Jayapura (ANTARA) - Polresta Jayapura Kota menghentikan sejumlah pelayanan masyarakat hingga kunjungan kepada tahanan 2 minggu ke depan guna mencegah penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas melalui Kasubag Humas AKP Jahja Rumra di Kota Jayapura, Jumat, menyebutkan sejumlah pelayanan, yakni layanan surat izin mengemudi (SIM), surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), surat izin keramaian, dan surat keterangan bebas narkoba (SKBN).

Sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) , kata dia, tetap berjalan seperti biasanya.

Selain layanan masyarakat, kata dia, jam kunjungan tahanan pun ditiadakan sementara waktu.

“Untuk jam besuk bagi tahanan, baik dari keluarga maupun kerabat, tidak diperkenankan, apalagi membawa makanan dari luar," katanya.

Apabila tidak ada perubahan terkait dengan instruksi pimpinan, lanjut dia, pada tanggal 9 April 2020 pelayanan masyarakat di Mapolresta Jayapura Kota akan berjalan seperti semula.

"Mudah-mudahan semua baik-baik saja sehingga beroperasi kembali pada tanggal 9 April mendatang," katanya.

Pewarta : Alfian Rumagit
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024