Jayapura (ANTARA) - Tim gabungan dari Direktorat Reskrimum Polda Papua bersama tim Charli dan tim Delta Polresta Jayapura menangkap 10 pelaku penganiayaan terhadap Keisha (14 th) di Heram, Papua.

Penangkapan ke 10 orang itu dilakukan setelah video tentang penganiayaan terhadap korban viral di media sosial, kata Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ahmad Kamal kepada Antara, Rabu malam.

Dikatakan, korban dan para pelaku sebetulnya saling kenal dan saat mereka berkumpul salah satu pelaku menanyakan tentang ucapan korban, namun hal itu tidak diakuinya hingga ribut dan terjadi penganiayaan.

Dari laporan awal terkait pemeriksaan terungkap para pelaku tersinggung dengan perkataan korban hingga mereka melakukan penganiayaan.

Para pelaku sebagian merupakan anak-anak putus sekolah ditangkap di kawasan Perumnas 1 dan saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik.

10 orang yang diamankan yaitu UMR (17 th), LD (18 th), IM (20 th), SP (18 th), VD (19 th), SM (17 th) VN (21 th), IN (16 th) , MIA (18 th/Laki-laki) dan ME (17 th) .

Belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut karena masih diperiksa penyidik, jelas Kombes Kamal.

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024