Sungailiat,Bangka (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sungailiat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membebaskan 26 warga binaan pemasyarakatan (WBP), melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan penularan COVID-19.
Kalapas Sungailiat, Akhyar melalui Kasi Pembinaan Narapidana dan Kegiatan Kerja (Kasibinapigiatja), Al Ihsan di Sungailiat, Kamis mengatakan, pembebasan 26 WBP yang dimulai kemarin berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM, nomor M.H-19.PK.01.04.04 tahun 2020.
"26 WBP yang dibebaskan melalui proses asimilasi dan integrasi itu 15 orang bebas bersyarat dan 11 orang cuti bersyarat," jelasnya.
Dikatakan, kemungkinan jumlah WBP akan bertambah karena proses penyeleksiannya sampai dengan tujuh hari ke depan atau Selasa (7/4).
"Kemungkinan jumlah WBP akan bertambah dan tercatat jumlah total WBP asimilasi mencapai 112 orang," jelasnya.
Pengawai Lapas Kelas II B Sungailiat bersama 26 WBP mendapatkan hak bebas bersyarat dan cuti bersyarat dalam upaya pencegahan penyebaran COVID 19 (babel.antaranews.com/kasmono)
Pembebasan bersyarat dan cuti menjelang bebas dapat diberikan kepada narapidana jika yang bersangkutan telah menjalani masa pidana paling singkat dua per tiga dengan ketentuan dua per tiga tersebut paling sedikit sembilan bulan.
WBP dinyatakan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat sembilan bulan terakhir dihitung sebelum tanggal dua per tiga masa pidana.
"Kemudian, telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun dan bersemangat serta dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana," jelasnya.
Surat keputusan Menteri Hukum dan HAM, menimbang bahwa lapas, lembaga khusus pembinaan anak dan rumah tahanan negara merupakan sebuah institusi tertutup yang memiliki tingkat hunian tinggi, kondisi tersebut tentunya sangat rentan terhadap penyebaran dan penularan COVID -19.
"Pengeluaran dan pembebasan melalui asimilasi dan integrasi merupakan upaya pemerintah menyelamatkan warga binaan dari penularan COVID -19," katanya.
Kalapas Sungailiat, Akhyar melalui Kasi Pembinaan Narapidana dan Kegiatan Kerja (Kasibinapigiatja), Al Ihsan di Sungailiat, Kamis mengatakan, pembebasan 26 WBP yang dimulai kemarin berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM, nomor M.H-19.PK.01.04.04 tahun 2020.
"26 WBP yang dibebaskan melalui proses asimilasi dan integrasi itu 15 orang bebas bersyarat dan 11 orang cuti bersyarat," jelasnya.
Dikatakan, kemungkinan jumlah WBP akan bertambah karena proses penyeleksiannya sampai dengan tujuh hari ke depan atau Selasa (7/4).
"Kemungkinan jumlah WBP akan bertambah dan tercatat jumlah total WBP asimilasi mencapai 112 orang," jelasnya.
Pembebasan bersyarat dan cuti menjelang bebas dapat diberikan kepada narapidana jika yang bersangkutan telah menjalani masa pidana paling singkat dua per tiga dengan ketentuan dua per tiga tersebut paling sedikit sembilan bulan.
WBP dinyatakan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat sembilan bulan terakhir dihitung sebelum tanggal dua per tiga masa pidana.
"Kemudian, telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun dan bersemangat serta dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana," jelasnya.
Surat keputusan Menteri Hukum dan HAM, menimbang bahwa lapas, lembaga khusus pembinaan anak dan rumah tahanan negara merupakan sebuah institusi tertutup yang memiliki tingkat hunian tinggi, kondisi tersebut tentunya sangat rentan terhadap penyebaran dan penularan COVID -19.
"Pengeluaran dan pembebasan melalui asimilasi dan integrasi merupakan upaya pemerintah menyelamatkan warga binaan dari penularan COVID -19," katanya.