Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pertanian (Kementan) mencatat realisasi pemanfaatan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di sektor peternakan hingga Maret 2020 telah mencapai Rp3,03 triliun atau 33,63 persen dari alokasi yang diberikan pemerintah.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan I Ketut Diarmita menjelaskan pada tahun 2020 pihaknya menargetkan penyaluran dana KUR peternakan sebesar Rp9,01 triliun.

"KUR ini adalah salah satu kebijakan pemerintah untuk pemerataan ekonomi. Sumber dananya berasal dari penyalur KUR, sedangkan pemerintah berperan memberikan subsidi bunga," kata Ketut Diarmita di Jakarta, Kamis.

Ketut menilai bahwa dengan bunga sebesar 6 persen, KUR ini sangat menarik dan membantu banyak peternak dalam mengembangkan usahanya. Realisasi KUR hingga Maret 2020 untuk sektor peternakan mencapai Rp3,03 triliun dengan 107.891 debitur.

Realisasi KUR peternakan banyak digunakan untuk usaha produktif pembibitan dan budi daya sapi, ternak perah, kambing/domba, unggas dan kombinasi pertanian/perkebunan dengan peternakan yang diunggah di Sistem Informasi Kredit Program (SIKP).

"Kepercayaan lembaga pembiayaan terhadap usaha peternakan semakin meningkat. Hal ini terlihat dari grafik realisasi KUR yang semakin naik dari tahun ke tahun," katanya.

Pada 2019 realisasi KUR sektor peternakan mencapai Rp7,5 triliun atau meningkat 48,22 persen dibandingkan tahun 2018 sebesar Rp5,06 triliun.

Sementara itu Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Kementan Fini Murfiani menambahkan bahwa KUR merupakan kredit atau pembiayaan modal kerja atau investasi kepada debitur individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang produktif dan layak, namun belum memiliki atau belum cukup agunannya.

Sejumlah penyalur KUR antara lain Bank Pemerintah (BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN), Bank Umum Swasta, Bank Pembangunan Daerah, dan Perusahaan Pembiayaan serta koperasi simpan pinjam.

Akses KUR

Fini menjelaskan bahwa cicilan KUR ini dapat dibayar setelah panen untuk menyesuaikan karakteristik usaha peternakan yang baru dapat dipanen setelah ternak beranak, ternak besar dan siap potong, setelah ternak bertelur atau setelah menghasilkan susu.

"Penerima KUR dapat melakukan pembayaran pokok dan bunga secara angsuran berkala dan atau pembayaran sekaligus saat jatuh tempo sesuai dengan kesepakatan antara penerima dan penyalur KUR," kata Fini.

KUR dapat dimanfaatkan untuk usaha peternakan mulai dari hulu sampai dengan hilir atau tidak terbatas pada usaha budi daya saja, namun dapat juga untuk pengolahan hasil peternakan, pengolahan pupuk, usaha pakan ternak, atau untuk pemasaran bahkan untuk pembiayaan ekspor.

Untuk mendapatkan KUR, bagi peternak individu (perorangan), persyaratannya berupa kepemilikan usaha produktif dan layak serta telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan.

Peternak juga tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan kartu kredit, serta melengkapi persyaratan administrasi yaitu identitas berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat ijin usaha.

Ada pun untuk ijin usaha peternakan yang mikro dan kecil dapat langsung menghubungi dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan terdekat. Sementara bagi usaha skala menengah harus daftar melalui OSS (Online Single Submission).

Setelah persyaratan lengkap, peternak dapat langsung menghubungi bank, perusahaan pembiayaan, atau koperasi simpan pinjam penyalur KUR.
 

Pewarta : Mentari Dwi Gayati
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024