Jayapura (ANTARA) - Kepolisian Sektor Sentani Barat rutin menyosialisasikan Maklumat Kapolri terkait upaya pencegahan penyebaran Virus Corona atau COVID di pasar.

Kapolsek Sentani Barat AKP Ruben Palayukan ketika dikonfirmasi dari Jayapura, Kamis, mengatakan pada Rabu (8/4) anggota jaga regu II kembali menyosialisasikan Maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona.

Menurut dia, sosialisasi itu dilakukan di Pasar Kampung Sabron Sari, Distrik Sentani Barat, Kabupaten Jayapura dengan tujuan agar para pedagang patuh terhadap kebijakan pemerintah dalam mencegah virus yang mematikan ini.

"Sosialisasi yang kami lakukan tentang Maklumat Kapolri yang intinya tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona," katanya.

Dia mengatakan, sosialisasi itu difokuskan kepada para pedagang yang masih berjualan di pasar Kampung Sabron Sari.

"Kami akan terus lakukan kegiatan sosialisasi terkait Maklumat Kapolri maupun instruksi Bupati Jayapura dimana aktivitas ekonomi hanya sampai pukul 14.00 WIT," ujarnya.

Ia menyebutkan, pihaknya kembali menyosialisasikan Maklumat Kapolri dan instruksi Bupati Jayapura karena ditemui masih banyak mama-mama yang berjualan sampai lewat batas waktu yang ditentukan.

"Kami mengimbau kepada para pedagang agar menyudahi jualannya, ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran Virus Corona khususnya di wilayah Distrik Sentani Barat," tambah dia.


Pewarta : Musa Abubar
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024