Timika (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, mengatakan Distrik Jila mendapatkan rekomendasi dari Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) setempat untuk menghitung ulang surat suara Pilkada 2024.
Ketua KPU Kabupaten Mimika Dete Abugau di Timika, Kamis, mengatakan berdasarkan keterangan Panitia Pemungutan Distrik (PPD) Distrik Jila bahwa formulir model C1 untuk hasil penghitungan suara hilang.
"Sebenarnya hal seperti ini tidak boleh terjadi, tetapi berdasarkan keputusan bersama dan rekomendasi Bawaslu Mimika maka Distrik Jila harus menghitung kembali surat suara hasil pilkada, " katanya.
Menurut Dete, kotak surat suara Distrik Jila berada di Kantor KPU Timika dan akan dipindahkan ke GOR Futsal sebagai gudang logistik untuk dihitung kembali.
"Kondisi di Kantor KPU Mimika tidak memungkinkan untuk dilakukan penghitungan suara ulang di sana karena kapasitas ruangan dan akses keluar masuk yang bebas, sehingga harus dipindahkan ke GOR Futsal, " ujarnya.
Dia menjelaskan saat ini pleno rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan kepala daerah 2024, telah memasuki hari kedua.
"Untuk hari pertama, pleno rekapitulasi pilkada tingkat kabupaten telah merampungkan empat distrik yakni Distrik Amar, Mimika Tengah, Mimika Timur dan Mimika Barat," katanya.
Dia mengatakan perkembangan pleno rekapitulasi pada hari kedua ini telah merampungkan penetapan hasil pemilihan kepala daerah untuk tiga distrik.
"Sampai dengan saat ini kami telah melakukan pleno rekapitulasi penetapan hasil pemilihan kepala daerah untuk tujuh distrik. Kita lagi persiapan untuk Distrik Kwa mki Narama, " ujarnya.