Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan menerapkan protokol pencegahan penyebaran COVID-19 dalam penanganan ABK kapal pencuri ikan yang ditangkap di kawasan perairan nasional Indonesia
Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Tb Haeru Rahayu dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu, menyatakan, sebanyak 22 awak kapal berkewarganegaraan Vietnam yang ditangkap di Laut Natuna Utara telah menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Kota Batam pada Jumat (10/4).
"Kami berpedoman pada protokol pencegahan penyebaran pandemi Covid-19 yang sudah ditetapkan Pemerintah. Kami telah bekerja sama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kota Batam untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap 22 awak kapal berkewarganegaraan Vietnam," kata Tb Haeru Rahayu.
Ia menjelaskan pemeriksaan kesehatan ini penting dilakukan sebagai upaya pencegahan dan prinsip kehati-hatian agar proses penegakan hukum yang akan dilakukan oleh KKP tidak membawa implikasi dan permasalahan baru terkait dengan penyebaran pandemi Covid-19 yang saat ini menjadi perhatian semua pihak.
Baca juga: Presiden Jokowi minta aturan mengenai pelintasan WNA dievaluasi berkala
Menurut dia, ada dua hal yang penting kenapa harus dilakukan pemeriksaan kesehatan tersebut.
"Pertama, kami ingin memastikan bahwa tidak ada resiko terkait dengan penyebaran COVID-19 dalam proses penegakan hukum yang akan dilakukan oleh PPNS Perikanan. Kami harus menjamin dan melindungi aparat kami yang bertugas. Kedua, tentu sebagai coastal state, kita tidak mengabaikan isu pandemi COVID-19, termasuk terhadap para pelaku illegal fishing," jelasnya.
Dihubungi secara terpisah, Kepala Pangkalan PSDKP Batam, Salman Mokoginta menyampaikan bahwa serangkaian pemeriksaan kesehatan terhadap 22 awak kapal sebagai screening awal telah dilakukan bekerja sama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan Batam.
"Kantor Kesehatan Pelabuhan Batam telah melakukan pemeriksaan meliputi pemeriksaan suhu tubuh, tekanan darah, pernapasan, denyut nadi dan tenggorokan secara fisik," jelas Salman.
Baca juga: Menko Kemaritiman Luhut kaji aturan karantina 14 hari sebelum masuk Indonesia
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, 22 awak kapal tersebut dinyatakan dalam kondisi sehat dan tidak ada indikasi yang terpapar oleh COVID-19.
Namun demikian, Salman memastikan bahwa karantina mandiri selama 14 hari akan tetap dilanjutkan sebagai upaya preventif.
"Karantina mandiri akan kita terapkan, 7 hari ini sudah berjalan dan akan kami lanjutkan sampai 14 hari ke depan sebagai langkah preventif sebelum dilakukan proses hukum lebih lanjut," ucap Salman.
Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Tb Haeru Rahayu dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu, menyatakan, sebanyak 22 awak kapal berkewarganegaraan Vietnam yang ditangkap di Laut Natuna Utara telah menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Kota Batam pada Jumat (10/4).
"Kami berpedoman pada protokol pencegahan penyebaran pandemi Covid-19 yang sudah ditetapkan Pemerintah. Kami telah bekerja sama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kota Batam untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap 22 awak kapal berkewarganegaraan Vietnam," kata Tb Haeru Rahayu.
Ia menjelaskan pemeriksaan kesehatan ini penting dilakukan sebagai upaya pencegahan dan prinsip kehati-hatian agar proses penegakan hukum yang akan dilakukan oleh KKP tidak membawa implikasi dan permasalahan baru terkait dengan penyebaran pandemi Covid-19 yang saat ini menjadi perhatian semua pihak.
Baca juga: Presiden Jokowi minta aturan mengenai pelintasan WNA dievaluasi berkala
Menurut dia, ada dua hal yang penting kenapa harus dilakukan pemeriksaan kesehatan tersebut.
"Pertama, kami ingin memastikan bahwa tidak ada resiko terkait dengan penyebaran COVID-19 dalam proses penegakan hukum yang akan dilakukan oleh PPNS Perikanan. Kami harus menjamin dan melindungi aparat kami yang bertugas. Kedua, tentu sebagai coastal state, kita tidak mengabaikan isu pandemi COVID-19, termasuk terhadap para pelaku illegal fishing," jelasnya.
Dihubungi secara terpisah, Kepala Pangkalan PSDKP Batam, Salman Mokoginta menyampaikan bahwa serangkaian pemeriksaan kesehatan terhadap 22 awak kapal sebagai screening awal telah dilakukan bekerja sama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan Batam.
"Kantor Kesehatan Pelabuhan Batam telah melakukan pemeriksaan meliputi pemeriksaan suhu tubuh, tekanan darah, pernapasan, denyut nadi dan tenggorokan secara fisik," jelas Salman.
Baca juga: Menko Kemaritiman Luhut kaji aturan karantina 14 hari sebelum masuk Indonesia
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, 22 awak kapal tersebut dinyatakan dalam kondisi sehat dan tidak ada indikasi yang terpapar oleh COVID-19.
Namun demikian, Salman memastikan bahwa karantina mandiri selama 14 hari akan tetap dilanjutkan sebagai upaya preventif.
"Karantina mandiri akan kita terapkan, 7 hari ini sudah berjalan dan akan kami lanjutkan sampai 14 hari ke depan sebagai langkah preventif sebelum dilakukan proses hukum lebih lanjut," ucap Salman.