Pontianak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Landak bersama Kejaksaan Negeri Landak Kalimantan Barat melakukan penandatanganan nota kesepahaman tentang fasilitas pelayanan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya di bidang hukum perdata dan tata usaha negara untuk memberikan kepastian hukum terkait penanganan COVID-19 di kabupaten tersebut.

Penandatanganan MoU dilakukan langsung Bupati Landak Karolin Margret Natasa dan Kepala Kejaksaan Negeri Landak Baringin, secara virtual melalui video conference.

"Secara umum ruang lingkup MoU ini memuat empat hal meliputi fasilitas pembinaan hukum, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya dibidang hukum perdata dan tata usaha negara," kata Karolin di Ngabang, Kamis.

Karolin Margret Natasa berharap dengan adanya MoU ini dapat terjalin koordinasi yang baik antara Pemkab Landak dengan Kejaksaan Negeri Landak untuk bersama-sama menjaga semua kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dalam menghadapi situasi darurat pandemi COVID-19.

"Saya berharap dengan adanya MoU ini kita sama-sama menjaga semua kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, daerah agar sesuai dengan aturan yang berlaku, karena kita harus mengambil keputusan cepat dan tepat dalam situasi darurat saat ini," katanya.

Melihat negara Indonesia saat ini bukan dalam situasi normal karena sedang menghadapi pandemi COVID-19.

Sebagai kepala daerah, Karolin mengkhawatirkan hal yang tidak diinginkan akibat bencana kemanusiaan ini sehingga dirinya menilai perlu diambil kebijakan darurat yang tidak terlepas dari kebutuhan anggaran yang digunakan agar tidak menjadi masalah di kemudian hari.

"Kami meminta jaminan bahwa perubahan APBD yang dilakukan tidak akan dipermasalahkan oleh pejabat di masa yang akan datang sejauh telah memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat bahwa niatan yang baik jangan sampai di kemudian hari menjadi masalah," ujar Bupati Landak.

Pemerintah daerah diminta untuk mengambil tindakan-tindakan cepat untuk bisa menangani COVID-19 sebagai perwujudan kehadiran negara dalam melindungi warga negaranya.

"MOU ini menunjukkan itikad baik kami dari pemerintah daerah untuk melaksanakan sungguh-sungguh instruksi Presiden agar kami dapat menganggarkan pencegahan dan penanganan COVID-19 ini tetapi tetap dengan menjalankan prinsip-prinsip bernegara dan pemerintahan yang tertib," jelas Karolin.

Di sisi lain Kepala Kejaksaan Negeri Landak, Baringin mengatakan siap mendukung dan mengawal segala upaya pembangunan dan langkah yang diambil oleh pemerintah Kabupaten Landak terutama terkait upaya penanganan COVID-19.

"MoU ini sangat penting untuk menyelaraskan sinergisitas antara Kajari Landak dengan Pemkab Landak. Kami siap mendampingi dan siap mengawal pembangunan di Kabupaten Landak. Kita berharap dengan adanya MOU ini kita dapat bersinergi, dapat bekerjasama dengan baik demi masyarakat Landak," kata Baringin.

Pewarta : Rendra Oxtora
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024