Jayapura (ANTARA) - Tim Delta dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jayapura Kota  menangkap seorang remaja berinisial AM (16) yang merupakan spesialis pencurian di dalam toko di seputaran Kota Jayapura, Papua.

"Pelaku ditangkap di seputaran Kota Jayapura tanpa perlawanan dan berdasarkan laporan polisi terkait kasus pencurian pada 31 Maret lalu," kata Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas melalui Kasubbag Humas AKP Jahja Rumra di Jayapura, Jumat (17/4).

Ia menerangkan pelaku ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dan keterangan saksi dari lokasi kejadian.

"Dari hasil pengembangan dan informasi, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan dan selanjutnya di giring ke Mapolresta guna pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Berdasarkan dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Dimana saat melakukan aksinya, pelaku bersama seorang rekannya yang kini masih dalam pengejaran.

"Mereka melakukan pencurian berupa 23 kaleng Maling Lunch, satu sak beras 10 kg, 28 bungkus rokok dan TV 32 inc merek Samsung," katanya.

Sementara, rekannya pelaku yang masih dikejar, kata dia, polisi sudah kantongi identitasnya dan kemungkinan dalam waktu dekat akan ditangkap.

"AM merupakan residivis sekaligus spesialis pencurian yang sering beroperasi di seputaran Kota Jayapura, khusus mencuri di toko-toko," katanya.

Kini pelaku telah berada di balik jeruji besi Mapolresta Jayapura Kota untuk diproses lebih lanjut, bahkan pelaku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

Pewarta : Alfian Rumagit
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024