Timika (ANTARA) - Kepolisian Resor Mimika, Papua memproses hukum dua warga setempat karena terlibat kasus pencurian sejumlah aki panel surya untuk lampu penerangan jalan umum di Kota Timika akhir-akhir ini.
Kapolres Mimika AKBP IGG Era Adhinata di Timika, Jumat, mengatakan kedua pelaku pencurian aki panel surya lampu penerangan jalan umum itu masing-masing atas nama Isak Kadepa alias Kangkung yang berperan sebagai pencuri dan seorang lainnya atas nama S, pemilik lapak besi bekas beralamat di Jalan Leo Mamiri Timika sebagai penadah.
"Hari Rabu (22/4) kemarin tim reskrim Polres Mimika sudah melakukan gelar perkara atas kasus tersebut. Tersangka Kangkung dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, sementara tersangka S dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat (penadahan). Kedua tersangka sekarang sudah ditahan di Rutan Polres Mimika untuk proses hukum perkaranya," kata AKBP Era Adhinata.
Selain kedua tersangka, polisi menetapkan seorang pelaku pencurian lainnya atas nama Jefri Kadepa alias Jefri masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Mimika.
Kapolres mengakui jajarannya menerima laporan dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Mimika, Robert Dominggus Mayaut soal kehilangan banyak aki kering panel surya lampu penerangan jalan umum yang terpasang di sejumlah ruas jalan di Kota Timika terutama Jalan Hasanuddin dan Jalan Cenderawasih.
Akibatnya, lampu-lampu penerangan di ruas jalan utama Kota Timika itu tidak lagi berfungsi.
Satu hari setelah menerima laporan tersebut, polisi meringkus tersangka Kangkung di rumahnya di kawasan Irigasi Jalan Hasanuddin.
Kangkung mengakui perbuatannya, kemudian menunjuk sebuah rumah di Jalan Cenderawasih, depan Kantor PT Petrosea sebagai lokasi penyimpanan aki kering panel surya curian.
Di lokasi itu, Kangkung menyembunyikan enam buah aki kering panel surya merek Dry Plus ++ 12 V 100 Ah warna hitam yang belum terjual.
Sementara barang-barang lainnya sudah dijual kepada penadah yang berada di Jalan A Yani serta Jalan Leo Mamiri.
Polisi kemudian menggeledah sebuah bengkel penyimpanan besi bekas di Jalan A Yani milik tersangka S dan menemukan 10 aki kering panel surya merek Kayaba 12V 100Ah warna hitam, tiga buah aki kering panel surya merek Zanetta 12V 100Ah warna hitam dan satu buah aki kering panel surya merek Dry Plus ++ 12V 100Ah warna hitam.
Sementara saat penggeledahan di bengkel barang bekas Jalan Leo Mamiri ditemukan dua buah aki kering panel surya merek Zanetta 12V 100Ah warna hitam.
Total barang curian oleh komplotan tersangka Kangkung dan rekan-rekannya itu sebanyak 22 aki kering panel surya.
Kapolres Mimika AKBP IGG Era Adhinata di Timika, Jumat, mengatakan kedua pelaku pencurian aki panel surya lampu penerangan jalan umum itu masing-masing atas nama Isak Kadepa alias Kangkung yang berperan sebagai pencuri dan seorang lainnya atas nama S, pemilik lapak besi bekas beralamat di Jalan Leo Mamiri Timika sebagai penadah.
"Hari Rabu (22/4) kemarin tim reskrim Polres Mimika sudah melakukan gelar perkara atas kasus tersebut. Tersangka Kangkung dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, sementara tersangka S dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat (penadahan). Kedua tersangka sekarang sudah ditahan di Rutan Polres Mimika untuk proses hukum perkaranya," kata AKBP Era Adhinata.
Selain kedua tersangka, polisi menetapkan seorang pelaku pencurian lainnya atas nama Jefri Kadepa alias Jefri masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Mimika.
Kapolres mengakui jajarannya menerima laporan dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Mimika, Robert Dominggus Mayaut soal kehilangan banyak aki kering panel surya lampu penerangan jalan umum yang terpasang di sejumlah ruas jalan di Kota Timika terutama Jalan Hasanuddin dan Jalan Cenderawasih.
Akibatnya, lampu-lampu penerangan di ruas jalan utama Kota Timika itu tidak lagi berfungsi.
Satu hari setelah menerima laporan tersebut, polisi meringkus tersangka Kangkung di rumahnya di kawasan Irigasi Jalan Hasanuddin.
Kangkung mengakui perbuatannya, kemudian menunjuk sebuah rumah di Jalan Cenderawasih, depan Kantor PT Petrosea sebagai lokasi penyimpanan aki kering panel surya curian.
Di lokasi itu, Kangkung menyembunyikan enam buah aki kering panel surya merek Dry Plus ++ 12 V 100 Ah warna hitam yang belum terjual.
Sementara barang-barang lainnya sudah dijual kepada penadah yang berada di Jalan A Yani serta Jalan Leo Mamiri.
Polisi kemudian menggeledah sebuah bengkel penyimpanan besi bekas di Jalan A Yani milik tersangka S dan menemukan 10 aki kering panel surya merek Kayaba 12V 100Ah warna hitam, tiga buah aki kering panel surya merek Zanetta 12V 100Ah warna hitam dan satu buah aki kering panel surya merek Dry Plus ++ 12V 100Ah warna hitam.
Sementara saat penggeledahan di bengkel barang bekas Jalan Leo Mamiri ditemukan dua buah aki kering panel surya merek Zanetta 12V 100Ah warna hitam.
Total barang curian oleh komplotan tersangka Kangkung dan rekan-rekannya itu sebanyak 22 aki kering panel surya.