Wamena (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayawijaya, Papua Pegunungan akan mengatur pemasaran pinang guna mendukung ekonomi orang asli Papua (OAP) di daerah setempat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jayawijaya Thony M Mayor saat dihubungi di Wamena, Minggu, mengatakan ke depan pihaknya membicarakan persoalan penjualan pinang ini bersama DPRK setempat.
“Mama-mama minta dibuatkan peraturan yang bisa mereka gunakan untuk membatasi penjualan pinang, kayu bakar, dan hasil bumi lain di Wamena. Ini harus kita bicarakan lagi dengan DPRK Kabupaten Jayawijaya,” katanya.
Hal ini menyusul unjuk rasa dilakukan mama-mama pedagang “Lembah Baliem” untuk memperoleh hak penuh penjualan pinang dan kayu bakar yang saat ini masih juga dilakukan orang non-OAP.
Ia menjelaskan suatu aturan tidak serta merta langsung jadi setiap ada unjuk rasa masyarakat, tetapi pemerintah daerah dalam hal ini pihak eksekutif dan DPRK Jayawijaya harus membahas secara bersama.
“Tentu apa yang disampaikan oleh masyarakat itu menjadi hal yang perlu dipikirkan dan dibahas untuk meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat asli di Jayawijaya,” ujarnya.
Pihaknya pernah berhasil mengeluarkan aturan tentang pembatasan tukang ojek hanya untuk OAP Pegunungan dan tidak boleh dilakukan oleh non-OAP.
“Kebijakan ini berhasil dan saat ini yang menjadi tukang ojek itu saudara-saudara kami OAP Pegunungan dan itu untuk memberikan peluang meningkatkan kesejahteraan bagi mereka,” katanya.
Sejauh ini, ujarnya, pemerintah daerah tidak membatasi siapa saja melakukan penjualan bahan kebutuhan pokok. Siapa saja bisa menjadi distributor dan pengecer sembako, baik toko maupun ruko.
“Kami akan bicarakan aturan tentang penjualan pinang sehingga masyarakat asli Jayawijaya juga tidak dirugikan dalam persoalan ini dan saudara-saudara non-OAP juga bisa berjualan dengan baik dan aman di sini,” ujarnya.