Wamena (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Tolikara,Provinsi Papua memperpanjang masa siaga darurat penanganan COVID-19 hingga 20 Mei 2020.
Bupati Tolikara Usman G Wanimbo mengaku telah mengeluarkan keputusan terbaru Nomor 188.4/84/2020 untuk menggantikan keputusan sebelumnya Nomor 188.4/62/2020 terkait penetapan status siaga darurat.
"Keputusan ini berlaku hingga 20 Mei 2020. Ini merupakan komitmen kami dalam upaya pencegahan dan penanganan COVID-19," katanya melalui rilis Diskominfo Tolikara yang diterima ANTARA, Selasa.
Bupati mengatakan dengan perpanjangan masa siaga darurat maka tim gugus COVID-19 Tolikara juga diperpanjang.
Usman mengajak masyarakat mendukung tim gugus tugas penanganan COVID-19, dan tidak lengah melawan virus tersebut.
"Kita harus tingkatkan kewaspadaan, jadi saya kembali perpanjang status siaga darurat COVID-19 sesuai kebutuhan," katanya.
Melalui kebijakan itu maka seluruh penerbangan penumpang, kendaraan penumpang antarkabupaten belum bisa beroperasi seperti biasanya.
"Dengan pembatasan ini maka hanya mobil maupun pesawat pengangkut barang kebutuhan pokok, material bangunan yang diperbolehkan masuk Tolikara," katanya.
Bupati Tolikara Usman G Wanimbo mengaku telah mengeluarkan keputusan terbaru Nomor 188.4/84/2020 untuk menggantikan keputusan sebelumnya Nomor 188.4/62/2020 terkait penetapan status siaga darurat.
"Keputusan ini berlaku hingga 20 Mei 2020. Ini merupakan komitmen kami dalam upaya pencegahan dan penanganan COVID-19," katanya melalui rilis Diskominfo Tolikara yang diterima ANTARA, Selasa.
Bupati mengatakan dengan perpanjangan masa siaga darurat maka tim gugus COVID-19 Tolikara juga diperpanjang.
Usman mengajak masyarakat mendukung tim gugus tugas penanganan COVID-19, dan tidak lengah melawan virus tersebut.
"Kita harus tingkatkan kewaspadaan, jadi saya kembali perpanjang status siaga darurat COVID-19 sesuai kebutuhan," katanya.
Melalui kebijakan itu maka seluruh penerbangan penumpang, kendaraan penumpang antarkabupaten belum bisa beroperasi seperti biasanya.
"Dengan pembatasan ini maka hanya mobil maupun pesawat pengangkut barang kebutuhan pokok, material bangunan yang diperbolehkan masuk Tolikara," katanya.