Timika (ANTARA) - Sebanyak 47 anggota Polsek Mimika Baru, Kepolisian Resor Mimika, Papua menjalani pemeriksaan COVID-19 menggunakan rapid test atau pemeriksaan cepat bertempat di Mapolsek Mimika Baru Jalan C Heatubun, Kelurahan Kwamki Timika, Selasa.

Kapolsek Mimika Baru Komisaris Polisi Sarraju di Timika, Selasa, mengatakan pemeriksaan rapid test massal itu untuk mengetahui kondisi kesehatan anggotanya, mengingat wabah pandemi COVID-19 di Kabupaten Mimika sudah cukup memprihatinkan.

Hingga Selasa ini, jumlah kasus positif COVID-19 di Mimika sudah mencapai 45 kasus dengan korban meninggal berjumlah tiga orang.

"Pemeriksaan rapid test ini kepada anggota bukan tanpa alasan, sebab selama pencegahan penyebaran COVID-19 di wilayah Timika, anggota kami selalu menjadi garda terdepan. Polri juga ikut memberikan sosialisasi dan banyak berinteraksi dengan masyarakat di luar sehingga kami mengadakan rapid test ini," kata Kompol Sarraju.

Guna menghindari penularan wabah COVID-19, setiap warga yang datang ke ruang pelayanan Polsek Mimika Baru diwajibkan menggunakan masker dan mencuci tangan.

Pemeriksaan massal COVID-19 menggunakan rapid test tersebut dilakukan oleh para petugas Urusan Kesehatan Polres Mimika.
  Petugas kesehatan sedang mengecek suhu tubuh Waka Polres Mimika Komisaris Polisi I Nyoman Punia dengan peralatan termogan. (ANTARA/Evarianus Supar)

Sebelumnya pada Senin (27/4), sebanyak 275 anggota Polres Mimika juga menjalani pengecekan suhu tubuh menggunakan peralatan termogan dan mendapat pembagian Vitamin C.

Pemeriksaan suhu tubuh dilakukan oleh Dr Farida Kaliky selaku dokter yang bertugas pada Klinik Tribarata Polres Mimika bersama rekan-rekannya.

"Saya mengajak setiap personel Polres Mimika tanpa terkecuali untuk menggunakan masker, menjaga jarak antarsesama, rutin berolahraga demi menjaga stamina tubuh dan setiap paginya harus berjemur di bawah sinar matahari kurang lebih 30 menit, serta tidak lupa menjaga pola hidup sehat, makan-makanan yang bergizi dan selalu mencuci tangan setelah beraktifitas," ujar Dr Farida menganjurkan.

 

Pewarta : Evarianus Supar
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024