Jayapura (ANTARA) - Aparat Kepolisian Sub Sektor (Polsubsektor) Heram menangkap DW (24), seorang pemuda yang kedapatan menjual minuman beralkohol secara ilegal di seputaran Expo, Kelurahan Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura, Papua.

"Dari tangan DW, polisi berhasil menyita 19 botol Mansion House, 12 botol Jenever, 14 botol Robinson wisky, 104 Bir Bintang, 23 botol Vodka, dan 13 botol Anggur Merah yang tidak dilengkapi surat-surat," kata Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas melalui Kasubbag Humas AKP Jahja Rumra di Jayapura, Kamis.

Ratusan botol minuman beralkohol itu, kata dia, disimpan oleh pelaku di rumah miliknya di kawasan Expo, Kelurahan Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura.

"DW dan ratusan barang bukti minuman beralkohol itu ditangkap setelah anggota Polsubsektor Heram menerima laporan dari Kepala Distrik Heram atas keluhan warga," katanya.

Ia menjelaskan awal mula penangkapan itu ketika Kepala Distrik Heram mendapatkan salah seorang warga yang sedang membawa minuman beralkohol, saat ditanyakan warga tersebut langsung menunjukkan lokasi tersebut.

“Pembeli minuman beralkohol itu langsung menunjukkan rumah DW dan selanjutnya dilakukan penggeledahan dan mendapatkan puluhan botol beralkohol berbagai jenis merek," katanya.

Kini, kata AKP Jahja, DW telah mendekam di Mapolresta Jayapura Kota untuk ditindak lanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

“Setelah ditangkap dan diamankan di Mapolsubsektor Heram, DW selanjutnya diserahkan beserta barang bukti kepada Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota,” katanya.

Pewarta : Alfian Rumagit
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024